Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Masyarakat adalah Warga Negara INDONESIA atau Warga Negara Asing yang berada di INDONESIA.
4. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial adalah panduan moral dan etik bagi setiap Anggota Komisi Yudisial, baik dalam kedinasan dan/atau di luar kedinasan.
5. Dewan Kehormatan Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Dewan Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial.
Pasal 2
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial berlandaskan asas umum penyelenggaraan negara dan sumpah jabatan Anggota Komisi Yudisial.
Pasal 3
Komitmen moral Anggota Komisi Yudisial terdiri atas:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertanggung jawab kepada masyarakat; dan
b. bekerja dengan sungguh-sungguh dan memiliki komitmen kolektif dengan mengutamakan keteladanan kepemimpinan yang jujur dan profesional.
Pasal 4
(1) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial dimaksudkan sebagai acuan bagi Anggota Komisi Yudisial dalam bersikap dan bertindak dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat Anggota Komisi Yudisial.
(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas Anggota Komisi Yudisial.
Pasal 5
(1) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial memuat prinsip dan penerapan.
(2) Prinsip Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. adil;
b. bertanggung jawab;
c. berintegritas;
d. mandiri;
e. profesional; dan
f. terbuka.
(3) Penerapan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diuraikan dalam bentuk kewajiban dan larangan.
Pasal 6
(1) Adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.
(2) Untuk menerapkan prinsip adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib bersikap netral dan tidak memihak.
(3) Untuk menerapkan prinsip adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial dilarang:
a. memihak kepada siapapun atau pihak manapun;
b. menunjukkan rasa suka atau tidak suka, prasangka atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan para pihak;
c. mengeluarkan perkataan dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kesan memihak; dan
d. berkomunikasi dan/atau bertemu dengan pihak dalam pelaksanaan tugas, kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
(2) Untuk menerapkan prinsip bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib:
a. melaksanakan wewenang dan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara bertanggung jawab;
b. menyimpan rahasia negara, rahasia jabatan dan hanya mengemukakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan wewenang dan tugasnya baik secara kelembagaan maupun secara pribadi; dan
d. mendahulukan pelaksanaan tugas jabatan dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
(3) Untuk menerapkan prinsip bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Pasal 8
(1) Berintegritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c, bermakna memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, rendah hati dan tidak tergoyahkan.
(2) Untuk menerapkan prinsip berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib:
a. bersikap tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan dan putusan;
b. menyampaikan secara terbuka dalam rapat Komisi Yudisial apabila terdapat hubungan kepentingan dengan pihak terkait;
c. mengundurkan diri dari pelaksanaan tugas apabila terdapat hubungan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung; dan
d. bersikap jujur dalam melaksanakan wewenang dan tugas.
(3) Untuk menerapkan prinsip berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial dilarang:
a. menerima pemberian dan/atau imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung dari semua pihak yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas Komisi Yudisial;
b. menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
c. menjanjikan sesuatu kepada para pihak dalam pelaksanaan wewenang dan tugas; dan
d. melakukan tindakan yang tidak patut.
Pasal 9
(1) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan pihak manapun, dan bebas dari pengaruh apapun.
(2) Untuk menerapkan prinsip mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib bebas dari intervensi pihak manapun.
Pasal 10
(1) Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas sehingga mampu mencapai kualitas hasil pekerjaan yang tinggi secara efektif dan efisien.
(2) Untuk menerapkan prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib:
a. menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan;
b. senantiasa meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan wewenang dan tugas secara baik; dan
c. menghormati, mempercayai, dan membantu Anggota Komisi Yudisial yang lain dan pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugas.
Pasal 11
(1) Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f bermakna keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan Komisi Yudisial, yang dapat berupa keterbukaan informasi dan komunikasi serta anggaran.
(2) Untuk menerapkan prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Komisi Yudisial wajib memberikan informasi mengenai pelaksanaan wewenang dan tugasnya secara terbuka kepada masyarakat.
Pasal 12
(1) Pelanggaran ringan meliputi pelanggaran atas:
a. Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan huruf c;
b. Pasal 7 ayat (2) huruf c, dan huruf d;
c. Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d;
d. Pasal 8 ayat (3) huruf d;
e. Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
dan/atau
f. Pasal 11 ayat (2).
(2) Pelanggaran sedang meliputi pelanggaran atas:
a. Pasal 6 ayat (2);
b. Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan huruf d;
c. Pasal 7 ayat (2) huruf a;
d. Pasal 7 ayat (3);
e. Pasal 8 ayat (2) huruf c;
f. Pasal 8 ayat (3) huruf b, dan huruf c; dan/atau
g. Pasal 9 ayat (2).
(3) Pelanggaran berat meliputi pelanggaran atas:
a. Pasal 7 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. Pasal 8 ayat (3) huruf a.
Pasal 13
Anggota Komisi Yudisial yang terbukti melakukan pelanggaraan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial.
Pasal 14
(1) Sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
a. sanksi ringan;
b. sanksi sedang, dan
c. sanksi berat.
(2) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa teguran tertulis.
(3) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa diberhentikan sementara kewenangan sebagai Anggota Komisi Yudisial paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 15
Tingkat dan jenis sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial terhadap Anggota Komisi Yudisial yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dijatuhkan dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan, dan/atau akibat dari pelanggaran tersebut.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik INDONESIA Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018
KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIDUL FITRICIADA AZHARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
