Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Pasal 3
(1) Calon Hakim Agung dapat berasal dari hakim karier atau nonkarier.
(2) Calon Hakim Agung harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Hakim karier:
1. warga Negara INDONESIA;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
b. Nonkarier:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;
2. berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarj ana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Dihapus.
(4) Pendaftaran calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Copy Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku);
c. Pas photo terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna);
d. Copy ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. Surat keterangan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dari instansi yang bersangkutan;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
g. Daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan calon serta penjelasannya (format LHKPN Form A dan Form B versi Komisi Pemberantasan Korupsi);
h. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
i. Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bagi calon Hakim Agung yang berasal dari nonkarier;
j. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pemberhentian sementara bagi calon Hakim Agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi disiplin dari instansi/lembaga asal calon yang berasal dari Non karier;
k. Surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan onderbouw partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi Hakim Agung;
l. Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon Hakim Agung;
m. Surat pernyataan kompetensi bidang hukum;
n. Surat rekomendasi minimal dari 3 (tiga) orang yang mengetahui dengan baik kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung yang bersangkutan.
(5) Pendaftar seleksi penerimaan calon hakim agung dapat mengikuti seleksi calon hakim agung kembali sepanjang tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
pernah mengikuti seleksi penerimaan calon hakim agung dua kali berturut-turut.
2. Ketentuan Pasal 8 Ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Semua hasil penilaian yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diserahkan oleh tim teknis kepada Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial untuk diajukan kepada rapat pleno sebagai bahan pertimbangan kelulusan seleksi Uji Kelayakan Calon Hakim Agung.
(2) Penetapan kelulusan seleksi uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
#### Pasal II
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
EMAN SUPARMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
