Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk menyiapkan, mengumpulkan, menganalisis, memproses, menyimpan, menyebarkan, dan menerima informasi yang berbasis teknologi.
2. Tata Kelola TIK (Information Communication Technology governance) adalah suatu proses merencanakan, mengelola, mengatur dan mengontrol sumber daya TIK sesuai dengan tujuan organisasi.
3. Pengelolaan TIK (Information Communication Technology Management) adalah suatu mekanisme organisasi TIK dalam mengelola sumber daya teknologi informasi agar dapat selaras dan sesuai dalam memenuhi kebutuhan organisasi.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI adalah kerangka kerja terperinci dalam waktu tertentu yang digunakan sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan teknologi informasi yang meliputi penetapan tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh setiap unit kerja.
6. Pengarah adalah anggota Komisi Yudisial yang ditunjuk untuk memberikan arahan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan TIK.
7. Kepala Pengamanan Informasi (Chief Information Officer) adalah Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Tata Kelola TIK.
8. Kepala Teknologi Informasi (Chief Technology Officer) adalah pejabat Eselon II yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan TIK.
9. Pengelola TIK adalah Unit Kerja Eselon III yang berada di bawah Kepala Teknologi Informasi (Chief Technology Officer) yang bertugas melaksanakan perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi TIK.
10. Pengguna TIK adalah Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial, Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan masyarakat yang mengoperasikan dan memproses informasi dengan menggunakan teknologi informasi komunikasi.
