Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PERATURAN_KPU No. 9 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan penyelenggara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dan penyelenggara Pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota. 6. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. 7. Peserta Pemilihan adalah pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan. 8. Pemilih adalah warga negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan/atau menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 10. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan/atau menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 11. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 14. Informasi Pemilu atau Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan selama penyelenggaraan tahapan dan nontahapan Pemilu atau Pemilihan. 15. Sosialisasi adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan. 16. Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu dan/atau Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. 17. Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan dengan menggunakan teknologi informasi. 18. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas. 19. Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan. 20. Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilihan yang telah memenuhi persyaratan. 21. Survei atau Jajak Pendapat adalah pengumpulan Informasi Pemilu atau Pemilihan atau pendapat masyarakat tentang proses Penyelenggaraan Pemilu atau Penyelenggaraan Pemilihan, Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilu dan Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu. 22. Penghitungan Cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu. 23. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan: a. menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan; dan c. meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.

Pasal 4

Partisipasi masyarakat dilakukan dengan prinsip: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; dan e. memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam Pemilu dan Pemilihan.

Pasal 5

(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari: a. perorangan; dan/atau b. kelompok. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk badan hukum dan nonbadan hukum. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi paling sedikit berupa: a. organisasi kemasyarakatan; b. organisasi masyarakat sipil; c. organisasi keagamaan; d. organisasi profesi; e. masyarakat adat; f. lembaga pendidikan; g. badan usaha milik swasta; dan/atau h. media massa cetak dan elektronik.

Pasal 6

Partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan secara mandiri, terpadu, atau berjejaring. (2) Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Tata Naskah Dinas.

Pasal 8

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, masyarakat dapat: a. menerima dan memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan mendapat konfirmasi dan/atau klarifikasi atas Informasi Pemilu atau Pemilihan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan dan menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan; d. berperan serta dalam pendidikan politik bagi Pemilih; e. berpendapat atau menyampaikan pikiran secara benar dan bertanggung jawab dalam bentuk: 1. lisan dan/atau tulisan; dan/atau 2. audio, visual, dan/atau audiovisual; f. ikut serta dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan/atau g. melakukan evaluasi dan pemantauan Pemilu dan Pemilihan.

Pasal 9

Dalam berpartisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, masyarakat harus: a. menghormati hak orang lain; b. bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya; c. menjaga proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; dan d. menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat.

Pasal 10

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk: a. Sosialisasi; b. pendidikan politik bagi Pemilih; c. Survei atau Jajak Pendapat; dan/atau d. Penghitungan Cepat. (2) Selain kegiatan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam bentuk: a. keikutsertaan sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data Pemilih; b. peliputan, pemberitaan, atau publikasi; dan/atau c. penelitian atau kajian.

Pasal 11

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan dengan metode: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung.

Pasal 12

Metode Sosialisasi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat berupa: a. forum warga; b. diskusi; c. seminar; d. lokakarya (workshop); e. pelatihan; f. ceramah; g. simulasi; h. gelar wicara (talkshow); i. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; dan/atau j. metode lain yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan dengan baik.

Pasal 13

(1) Metode Sosialisasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat dilakukan melalui: a. media massa cetak; b. media massa elektronik; c. media massa online; d. Media Daring; e. Media Sosial; f. media luar ruang; g. penyebaran bahan atau barang Sosialisasi; h. media kreatif; dan/atau i. media lainnya. (2) Media massa cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. surat kabar; b. majalah; c. tabloid; d. buletin; dan/atau e. media massa cetak lainnya. (3) Media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. radio; dan/atau b. televisi. (4) Media massa online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan media massa berbasis internet yang dibentuk berdasarkan dan tunduk pada UNDANG-UNDANG mengenai pers dan kode etik jurnalistik. (5) Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari: a. laman; b. aplikasi pertemuan tatap muka virtual; c. surat elektronik; dan/atau d. layanan pesan singkat. (6) Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari: a. blog/vlog; b. jejaring sosial; c. blog mikro; d. berbagi media; dan/atau e. forum online. (7) Media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari: a. spanduk; b. pataka atau banner; c. baliho; d. reklame cetak; e. reklame elektronik; f. umbul-umbul; dan/atau g. media luar ruang lainnya. (8) Penyebaran bahan atau barang Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri dari: a. brosur; b. selebaran; c. pamflet; d. poster; e. pakaian; dan/atau f. bahan atau barang lainnya. (9) Media kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri dari: a. seni musik; b. seni tari; c. seni rupa; d. seni peran; e. seni fotografi; f. sinematografi; g. seni digital; dan/atau h. seni lainnya.

Pasal 14

(1) Pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode: a. secara langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas Survei atau Jajak Pendapat mengenai: a. perilaku Pemilih; b. hasil Pemilu atau Pemilihan; c. kelembagaan Pemilu dan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilu atau penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah; d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau f. Survei atau Jajak Pendapat lainnya.

Pasal 16

(1) Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. (2) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum di INDONESIA; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Pasal 17

(1) Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. KPU untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada penyelenggaraan Pemilu yang wilayah kegiatannya lintas provinsi dan kabupaten/kota; b. KPU Provinsi untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang wilayah kegiatannya lintas daerah kabupaten/kota. c. KPU Kabupaten/Kota untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh pada laman atau kantor KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan kelengkapan administrasi yang terdiri dari: a. rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; b. akte pendirian badan hukum lembaga; c. susunan kepengurusan lembaga; d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat; e. surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; f. pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang menyatakan: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; 2. tidak mengganggu proses tahapan Pemilu atau Pemilihan; 3. bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas; 4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; 5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; 6. tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data; 7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8. melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Pasal 18

(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan persetujuan kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dengan memberikan sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. (3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang telah mendapatkan sertifikat terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan sesuai dengan rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang disampaikan pada saat pendaftaran. (4) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dinyatakan tidak terdaftar dan tidak dapat melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Pasal 19

(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan. (2) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang. (3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah INDONESIA bagian barat. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisikan hasil Penghitungan Cepat Pemilu sampai akhir. (5) Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 20

(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota tempat lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat terdaftar. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. informasi mengenai status badan hukum; b. keterangan terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; c. susunan kepengurusan; d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik; e. metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel; f. tanggal pelaksanaan; g. wilayah pelaksanaan; h. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat; dan i. pernyataan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 21

(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan hasil kegiatan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang tidak menyampaikan laporan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada laman dan/atau papan pengumuman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 22

(1) Media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya dapat mendaftar untuk melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran yang dilakukan oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya, kecuali Pasal 17 ayat (4) huruf e bagi media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lain yang telah melakukan kerja sama dengan KPU.

Pasal 23

(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Dalam hal Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika, KPU menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat untuk mendapatkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika. (2) Asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat memberikan penilaian dan keputusan mengenai adanya pelanggaran etika. (3) Asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat menyerahkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Pasal 25

(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. peringatan; atau b. mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 26

(1) KPU berwenang: a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan; b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan evaluasi Pemilu dan Pemilihan sesuai tingkatannya; b. melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat; dan c. mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi.

Pasal 27

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab: a. memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan; b. memberikan Informasi Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan.

Pasal 28

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dengan sasaran: a. Pemilih; b. masyarakat umum; c. media massa; d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; e. pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan; f. pemantau Pemilu atau Pemantau Pemilihan; g. organisasi kemasyarakatan; h. masyarakat adat; dan/atau i. instansi pemerintah. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemilih pemula; b. Pemilih muda; c. Pemilih perempuan; d. Pemilih penyandang disabilitas; e. kelompok marjinal; f. komunitas; g. kelompok keagamaan; dan/atau h. warga internet (netizen).

Pasal 29

(1) KPU melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri dan luar negeri. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran Pemilih yang berada di dalam negeri. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat di daerah dengan kategori: a. tingkat partisipasi Pemilih rendah; b. potensi pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang tinggi; dan/atau c. rawan konflik atau bencana. (3) Dalam melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan wilayah perbatasan, wilayah kepulauan, wilayah yang sulit diakses secara geografis, daerah tambang, lepas pantai, perkebunan, lembaga permasyarakatan, dan rumah sakit.

Pasal 30

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dapat dibantu oleh PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, petugas pemutakhiran data Pemilih, dan/atau relawan atau sebutan lainnya yang dibentuk oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 31

Kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. Sosialisasi; dan/atau b. Pendidikan Pemilih.

Pasal 32

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a bertujuan untuk: a. menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan; b. memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; dan c. meningkatkan penggunaan hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan.

Pasal 33

Materi yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi terdiri dari: a. tahapan, program, dan jadwal Pemilu atau Pemilihan; b. proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan; c. tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau d. materi lain yang relevan dengan tujuan Sosialisasi.

Pasal 34

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a.

Pasal 35

Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b bertujuan untuk: a. meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan kesukarelaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. b. meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Pasal 36

Materi yang disampaikan pada kegiatan Pendidikan Pemilih terdiri dari: a. demokrasi dan partisipasi masyarakat; b. sistem dan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas dan/atau kelompok; d. manajemen konflik dalam Pemilu dan Pemilihan; e. upaya menumbuhkan sikap kesukarelawanan dalam Pemilu dan Pemilihan; f. muatan lokal; dan/atau g. materi lain yang relevan dengan tujuan Pendidikan Pemilih.

Pasal 37

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 mutatis mutandis berlaku pada kegiatan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b.

Pasal 38

(1) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dapat didukung dengan kegiatan: a. peliputan; b. pemberitaan; dan/atau c. publikasi. (2) Bentuk peliputan, pemberitaan, dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. teks; b. audio; c. visual; dan/atau d. audio visual. (3) Bentuk peliputan, pemberitaan, dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan disebarluaskan melalui: a. laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; b. media sosial resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. badan koordinasi kehumasan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; d. siaran pers; dan/atau e. media lainnya.

Pasal 39

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37, dapat berkoordinasi dan/atau melakukan kerja sama dengan: a. pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau b. lembaga nonpemerintah.

Pasal 40

(1) Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh Pemantau Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah; dan/atau b. lembaga Pemantau Pemilihan asing.

Pasal 41

(1) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 42

(1) Pemantau Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. (2) Pemantau Pemilihan asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan Akreditasi. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh: a. di kantor atau pada laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan dalam negeri; atau b. di kantor atau pada laman KPU atau perwakilan Republik INDONESIA di negara asal pemantau untuk Pemantau Pemilihan asing. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan dokumen yang terdiri dari: a. formulir pendaftaran; b. surat keterangan terdaftar di pemerintah; c. profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan; d. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; e. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan; f. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan; g. rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; h. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; i. pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; j. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; k. surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; l. surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan m. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud. (6) Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, huruf e, dan huruf f, dilaporkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 43

(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5). (2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk panitia Akreditasi.

Pasal 44

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dengan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akreditasi kepada lembaga Pemantau Pemilihan dalam negeri. (2) KPU memberikan persetujuan kepada Pemantau Pemilihan asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dengan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akreditasi kepada lembaga Pemantau Pemilihan asing. (3) Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi sampai dengan tahap penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih apabila pemantauan diajukan untuk seluruh tahapan Pemilihan. (4) Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak diterbitkannya sertifikat Akreditasi dan berlaku secara efektif mulai tahapan tertentu, apabila pemantauan diajukan untuk sebagian tahapan Pemilihan. (5) KPU Provinsi menyerahkan daftar Pemantau Pemilihan dalam negeri yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota tempat dilakukannya pemantauan. (6) KPU menyerahkan daftar Pemantau Pemilihan asing yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tempat dilakukannya pemantauan.

Pasal 45

(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Pemantau Pemilihan yang mendapatkan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) pada laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak dapat melakukan pemantauan Pemilihan.

Pasal 46

(1) Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Republik INDONESIA setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau. (2) Salinan tanda bukti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 47

(1) Ruang lingkup pemantuan Pemilihan dapat mencakup: a. seluruh tahapan Pemilihan; atau b. sebagian tahapan Pemilihan. (2) Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing hanya dapat melakukan pemantauan Pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan Pemilihan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 48

(1) Anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing selama melaksanakan tugas pemantauan wajib memakai kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan. (2) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. (3) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan asing dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan KPU.

Pasal 49

(1) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat informasi tentang: a. nama dan alamat Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang memberi tugas; b. nama anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang bersangkutan; c. pas foto diri anggota Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing yang terbaru dan berwarna; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; dan f. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan dalam negeri dan Pemantau Pemilihan asing. (2) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan dalam negeri ditandatangani Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota. (3) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan asing ditandatangani Ketua KPU.

Pasal 50

Lembaga Pemantau Pemilihan mempunyai hak: a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan; b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.

Pasal 51

Lembaga Pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung; d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan.

Pasal 52

Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses penyelenggaraan Pemilihan; b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. memihak kepada Peserta Pemilihan tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilihan; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada Peserta Pemilihan; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri INDONESIA dalam hal pemantau merupakan Pemantau Pemilihan asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas penyelenggara Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.

Pasal 53

(1) Kode etik Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, meliputi: a. nonpartisan dan netral; b. tanpa kekerasan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan; d. sukarela; e. integritas; f. kejujuran; g. obyektif; h. kooperatif; i. transparan; dan j. kemandirian. (2) Nonpartisan dan netral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sikap untuk menjaga independensi, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial). (3) Tanpa kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sikap untuk tidak melakukan dan/atau menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun termasuk larangan untuk membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan. (4) Mematuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sikap untuk menghormati dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan budaya setempat. (5) Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sikap sukarela dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas. (6) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan sikap untuk menunjukkan keteguhan, konsistensi, dan kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan sikap untuk melaporkan hasil pemantauan Pemilihan secara jujur sesuai dengan fakta yang ada. (8) Obyektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sikap untuk menyampaikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan dilaporkan dengan akurat, sistemik dan dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan. (9) Kooperatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan sikap bersedia bekerja sama dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan dalam melaksanakan pemantauannya. (10) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan sikap terbuka dalam melaksanakan tugas dan bersedia menjelaskan metode, data, analisis dan kesimpulan berkaitan dengan laporan pemantauannya. (11) Kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan sikap mandiri dalam pelaksanaan tugas pemantauan tanpa mengharapkan pelayanan dari penyelenggara Pemilihan.

Pasal 54

(1) Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan. (2) Sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan lembaga Pemantau Pemilihan. (3) Pencabutan status dan hak sebagai lembaga Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi Akreditasi. (4) Pencabutan status dan hak lembaga Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan dalam negeri; atau b. KPU untuk Pemantau Pemilihan asing. (5) Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh Pemantau Pemilihan asing, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU. (6) Dalam hal laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terbukti, KPU mencabut status dan hak sebagai Pemantau Pemilihan asing. (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak Pemantau Pemilihan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga Pemantau Pemilihan dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pemantauan Pemilihan. (9) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh lembaga Pemantau Pemilihan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 55

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu dan difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dan fasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban yang diperintahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sistem informasi dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. mendokumentasikan dan melakukan monitoring pelaksanaan partisipasi masyarakat secara berkala, baik yang dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37; dan c. mengukur tingkat partisipasi masyarakat.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1249); dan b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 193), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2022 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY