Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
6. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
7. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
8. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
9. Informasi Pemilihan adalah informasi mengenai sistem, tata cara teknis dan hasil penyelenggaraan Pemilihan.
10. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
11. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan selanjutnya disebut Sosialisasi Pemilihan adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilihan.
12. Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan.
13. Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
14. Mobilisasi Sosial adalah kegiatan pengerahan dan pengumpulan massa dalam rangka Sosialisasi Pemilihan dan Pendidikan Pemilih untuk meningkatkan partisipasi Pemilih.
15. Pemantauan Pemilihan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau pelaksanaan Pemilihan.
16. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
17. Pemantau Pemilihan Asing adalah lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan Pemantauan Pemilihan.
18. Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilihan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU bagi Pemantau
Pemilihan Asing, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
19. Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan adalah pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilihan, peserta Pemilihan, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu.
20. Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, atau berdasarkan metodologi tertentu.
21. Dewan Etik adalah kelompok kerja yang terdiri dari ahli dan/atau pihak yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
22. Hari adalah hari kalender.
