Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsug, www.djpp.kemenkumham.go.id
umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilu Anggota DPD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPD dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
6. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
9. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Badan Pengawas Pemilu selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
11. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
12. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
13. Panitia Pemilihan adalah panitia/kelompok penyelenggara yang melaksanakan Pemilu terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan/ Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilu Lapangan selanjutnya disingkat PPK/PPLN, PPS, KPPS/KPPSLN serta Panwascam dan Panwaslap sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
15. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
16. Daftar Calon Sementara Anggota DPD, selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan Kabupaten/Kota atau Kecamatan tempat tinggal bakal calon.
17. Daftar Calon Tetap Anggota DPD, selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan Kabupaten/Kota atau Kecamatan tempat tinggal bakal calon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD, dan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPD yang bersifat formil.
19. Verifikasi faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan pemilih dengan nama, usia, dan alamat serta pernyataan pemilih mengenai dukungannya kepada perseorangan bakal calon peserta Pemilu Anggota DPD yang bersifat materiil.
20. Sistem Informasi Pencalonan, adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis web untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPD.
21. Ijazah atau surat tanda tamat belajar yang selanjutnya disebut STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
22. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
23. Hari adalah hari kalender.
