Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
Pasal 19
(1) Pantarlih melaksanakan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
(2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara
menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. dihapus;
i. dihapus;
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara
dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP- el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah serta ayat (6) dan ayat (8) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pantarlih:
a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el; dan
b. mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
(2) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemui secara langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP- el Pemilih yang bersangkutan.
(3) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan
KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pantarlih dapat
berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP- el.
(4) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan.
(5) Pantarlih mencatat alamat Pemilih dan menuliskan frase alamat KTP-el sesuai pada kolom keterangan.
(6) Dihapus.
(7) Dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.
(8) Dihapus.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
3. Pasal 36 ayat (2) huruf b dihapus sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk:
a. Pemilih baru;
b. dihapus;
c. Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan
d. perbaikan data Pemilih.
(3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
(4) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pantarlih.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
4. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada:
a. PPK;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
5. Ketentuan ayat (8) Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) KPU melakukan rekapitulasi tingkat nasional yang mencakup:
a. rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri; dan
b. rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN.
(2) Rekapitulasi hasil pemutakhiran di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih;
dan
b. Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN.
(3) Rekapitulasi hasil pemutakhiran per provinsi dan di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat
(2) digabungkan menjadi rekapitulasi hasil pemutakhiran tingkat nasional dan dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih.
(4) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data pada formulir:
a. Model A-Rekap Provinsi; dan
b. Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN.
(5) Rekapitulasi DPS per provinsi dan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud ayat
(4) digabungkan menjadi rekapitulasi DPS tingkat nasional menggunakan formulir Model A-Rekap Nasional.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXIXA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1) PPLN menyusun DPTLN berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN.
(2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN.
(3) Penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
7. Di antara huruf e dan huruf f ayat (3) Pasal 120 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1) DPTLN dapat dilengkapi dengan DPTbLN.
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPSLN asal.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain atau negara lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas;
d. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi;
e. pindah domisili;
e1. pindah metode pemilihan;
f. tertimpa bencana alam;
g. bekerja di luar domisili; dan/atau
h. keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
a. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke suatu negara; dan
b. pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika pindah memilih ke suatu Negara.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 163 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 163
(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN.
(2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN.
(3) Penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 180 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 180
(1) Dalam menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3).
(2) Koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi.
10. Ketentuan Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
11. Ketentuan formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
12. Ketentuan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
13. Ketentuan formulir Model A-Laporan Hasil Coklit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
14. Ketentuan formulir Model A-Daftar Pemilih LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
15. Ketentuan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
16. Ketentuan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
17. Ketentuan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
18. Ketentuan BA Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
19. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kelurahan/desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
20. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
21. Ketentuan formulir Model A-Surat Pindah Memilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
22. Ketentuan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
23. Ketentuan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
24. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Komisi ini.
25. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
26. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
27. Ketentuan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
28. Ketentuan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
29. Ketentuan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
30. Ketentuan formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
31. Ketentuan formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
32. Ketentuan formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
33. Ketentuan formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
34. Di antara ketentuan formulir MODEL A-Rekap Pemilih PPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIX dan ketentuan formulir MODEL A-Daftar Pemilih Pindahan LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XL Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih disisipkan 1 (satu) formulir, yakni ketentuan formulir MODEL A-Rekap Pemilih Seluruh PPLN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIXA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
35. Ketentuan formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
36. Ketentuan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
37. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua tingkat kelurahan/desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran LV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Surat tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas bagi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran LV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
38. Ketentuan BA Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua tingkat kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran LVI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
