Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYADALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PERATURAN_KPU No. 7 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. 2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir. 3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan. 4. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan. 5. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan. 6. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 7. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 9. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 10. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. 11. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) KPU Provinsi menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (3) KPU Kota menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (4) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan yang dapat digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Keputusan KPU Provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. (5) Perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; dan b. perlengkapan lainnya.

Pasal 3

Penyediaan perlengkapan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran; d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. efisien.

Pasal 4

Jenis perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan g. TPS.

Pasal 5

Jenis perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b terdiri atas: a. sampul kertas; b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi; c. karet pengikat surat suara; d. lem/perekat; e. kantong plastik; f. ballpoint; g. gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya; h. spidol; i. formulir; j. stiker nomor kotak suara; k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan l. alat bantu tunanetra;

Pasal 6

(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. kotak suara untuk pemungutan suara dan penghitungan suara; dan b. kotak suara untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (2) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1 (satu) buah pada setiap TPS. (3) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjumlah 1 (satu) buah pada setiap TPS. (4) Kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berjumlah 2 (dua) buah pada setiap TPS. (5) Kotak suara yang harus disediakan pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan jenis dan jumlah kotak suara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan.

Pasal 7

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengadakan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kebutuhan pengadaan kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal terdapat Pemilihan di daerah otonomi baru yang dilaksanakan oleh provinsi/kabupaten/kota induk, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota induk.

Pasal 8

(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dibuat dari bahan karton double wall kedap air yang menggunakan coating atau laminating sisi luar. (2) Kotak Suara dari karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi teknis sebagai berikut: a. berbentuk kotak, dengan sisi yang kokoh; b. sisi bagian depan bersifat transparan; c. sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan untuk mengangkat; d. tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara; e. terdapat lubang pada sisi bagian atas untuk memasang kabel penghubung gembok, kabel ties, atau alat pengaman lainnya; dan f. berwarna coklat atau putih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 9

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan. (2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. surat suara untuk Pemilihan; dan b. surat suara untuk pemungutan suara ulang.

Pasal 10

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memuat nomor urut, foto, dan nama Pasangan Calon. (2) Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih; b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan; c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. format surat suara dibuat dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai nomor urut Pasangan Calon, foto Pasangan Calon, dan nama Pasangan Calon yang dapat mengakibatkan kerusakan surat suara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 11

i. Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. ii. Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih; b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan; c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan e. kolom kosong yang tidak bergambar. iii. Ketentuan lebih lanjut mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 12

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan posisi vertikal atau horisontal. (2) Bahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas houtvrij schrijfpapier (HVS) warna putih.

Pasal 13

(1) Surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya. (2) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan penyedia wajib menjaga kerahasiaan mikroteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tinta. (3) Jumlah tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disediakan di setiap TPS paling banyak 2 (dua) botol.

Pasal 15

Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; b. memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi; c. telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga independen yang mewadahi ulama INDONESIA; dan d. memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 (enam) jam.

Pasal 16

(1) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. (2) Bilik pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS paling sedikit 2 (dua) buah. (3) Bilik pemungutan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS paling sedikit 2 (dua) buah. (4) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan paling sedikit 2 (dua) buah dan paling banyak 4 (empat) buah. (5) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bilik pemungutan suara yang digunakan pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang diselenggarakan, yang masih dalam kondisi baik. (6) Dalam hal bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat mengadakan bilik pemungutan suara sesuai standar dan kebutuhan masing-masing KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (7) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dari bahan karton. (8) Bentuk dan ukuran bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut: a. berbentuk huruf u (u-shape); b. lebar dan tinggi bilik pemungutan suara pada sisi tengah paling kecil 60 (enam puluh) sentimeter; c. lebar bilik pemungutan suara pada sisi kiri dan kanan paling kecil 50 (lima puluh) sentimeter; dan d. tinggi bilik setiap sisi paling rendah 60 (enam puluh) sentimeter.

Pasal 17

(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilihan. (2) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan bahan pecah telur berupa brittle paper stiker atau brittle vynil stiker.

Pasal 18

(1) Alat untuk memberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dapat disesuaikan dengan cara pemberian suara meliputi: a. alat coblos untuk memberi tanda satu kali pada surat suara dengan mencoblos; atau b. alat elektronik untuk memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. (2) Alat untuk memberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan 1 (satu) set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS, terdiri dari: a. paku untuk mencoblos; b. bantalan/alas coblos; dan c. tali pengikat alat coblos.

Pasal 19

(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. (3) KPU Provinsi MENETAPKAN jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (4) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (5) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS. ‘

Pasal 20

(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: a. surat suara; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS; c. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan d. kunci gembok kotak suara, kabel ties, atau alat pengaman lainnya. (2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sampul biasa dan sampul kubus atau kantong.

Pasal 21

(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dibuat dengan memuat: a. judul Pemilihan; b. logo KPU dan logo daerah Pemilihan; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. daerah desa atau sebutan lain/kelurahan; g. daerah kecamatan; h. daerah kabupaten/provinsi; dan i. nama dan tanda tangan ketua KPPS. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan bahan kertas karton atau sejenisnya.

Pasal 22

(1) Karet pengikat surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c digunakan untuk: a. mengikat surat suara setelah pensortiran, penghitungan dan penyusunan surat suara di KPU kabupaten/kota; dan b. mengikat surat suara setelah pemungutan suara di TPS. (2) Karet pengikat surat suara yang digunakan setelah pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengikat: a. surat suara yang sah; b. surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos; c. surat suara yang tidak sah; dan d. surat suara yang tidak digunakan.

Pasal 23

Lem/perekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d digunakan untuk mengelem sampul yang memuat: a. surat suara; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS; c. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; dan d. kunci gembok kotak suara, kabel ties, atau alat pengaman lainnya.

Pasal 24

(1) Kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. kantong plastik berukuran besar; dan b. kantong plastik berukuran sedang. (2) Kantong plastik berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyimpan sampul yang berisi surat suara, berita acara, dan sertifikat. (3) Kantong plastik berukuran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk alat kelengkapan TPS.

Pasal 25

Ballpoint sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f digunakan untuk memberi tanda silang pada: a. memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang tidak digunakan. b. Memberi tanda silang dan menulis rusak atau keliru coblos pada surat suara yang rusak/keliru coblos.

Pasal 26

(1) Gembok/Kabel Ties/Alat Pengaman Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g digunakan untuk mengunci kotak suara guna menjamin keamanan isi kotak suara. (2) Penggunaan gembok, kabel ties atau alat pengaman lainnya disesuaikan dengan ketersediaan di pasaran.

Pasal 27

(1) Spidol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h terdiri dari: a. spidol ukuran besar; dan b. spidol ukuran kecil. (2) Spidol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan pada penghitungan suara di TPS, untuk memberi tanda silang pada: a. surat suara yang tidak terpakai; b. surat suara rusak/keliru coblos; c. surat suara yang tidak digunakan pada bagian muka surat suara yang memuat nama dan foto Pasangan Calon dan pada bagian belakang surat suara yang memuat tanda tangan Ketua KPPS. (3) Spidol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. mencatat hasil Penghitungan Suara pada formulir; dan b. membubuhkan contreng pada sampul sesuai dengan isi sampul.

Pasal 28

(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan kertas houtvrij schrijfpapier (HVS) warna putih; dan b. dicetak hitam putih satu muka.

Pasal 29

(1) Formulir yang digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara Pasangan Calon dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri atas formulir: a. berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS; dan c. catatan hasil penghitungan perolehan suara sah. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat 1 (satu) rangkap yang diberi tanda khusus berupa hologram. (3) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi terdiri atas formulir: a. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; b. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan; c. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan, dari setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota, dan dari setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; d. catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan; dan e. catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan. (4) Dalam hal rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara elektronik, KPU MENETAPKAN jenis formulir yang digunakan.

Pasal 30

(1) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dipasang pada setiap kotak suara. (2) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tulisan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. nomor kotak suara; c. nomor TPS; d. nama PPS; e. nama PPK; f. nama KPU Kabupaten/Kota; dan g. nama KPU Provinsi. (3) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan stiker kertas houtvrij schrijfpapier (HVS); b. berbentuk empat persegi panjang; dan c. sebanyak 1 (satu) stiker untuk setiap kotak suara.

Pasal 31

(1) Tali Pengikat Alat Pemberi Tanda Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k digunakan untuk mengikat paku pemberi tanda pilihan pada surat suara. (2) Tali Pengikat Alat Pemberi Tanda Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap bilik pemungutan suara di TPS.

Pasal 32

(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l disediakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertuliskan huruf braille atau bentuk lain. (3) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan art carton; b. berbentuk empat persegi panjang; dan c. sebanyak 1 (satu) lembar untuk setiap TPS.

Pasal 33

Ketentuan mengenai kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 34

(1) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretariat KPU Provinsi dapat melimpahkan kewenangan pengadaan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, kecuali formulir dan alat bantu tuna netra. (3) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara berupa TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. (4) Pengadaan barang/jasa untuk perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan yang dilaksanakan secara bersamaan dilakukan oleh KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 35

Pengadaan barang/jasa untuk perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Pasal 36

(1) Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus.

Pasal 37

(1) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi, dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat KPU Provinsi mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi ke tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota. (4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPK, PPS dan KPPS. (5) Pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib memperhatikan faktor keamanan dan ketepatan waktu.

Pasal 38

(1) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan distribusi yang dinyatakan mampu dan telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh KPU Provinsi. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan distribusi yang dinyatakan mampu dan telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dapat dilaksanakan oleh perusahaan penyedia layanan distribusi yang dinyatakan mampu dan telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau dilaksanakan dengan swakelola oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya. (5) Pengadaan barang/jasa untuk pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah

Pasal 39

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan KPU provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU kabupaten/kota.

Pasal 40

Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), selain bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), disediakan 1 (satu) buah bilik pemungutan suara di setiap TPS untuk pemberian suara bagi Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih berdasarkan pemeriksaan suhu tubuh oleh anggota KPPS yang dilakukan sebelum Pemilih memasuki TPS.

Pasal 41

Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Peraturan Komisi ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 43

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA