Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PERATURAN_KPU No. 6 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota: a. Dewan Perwakilan Rakyat; b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pasal 2

Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 3

Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 4

Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

Pasal 5

(1) Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. (3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.

Pasal 6

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY