Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota:
a. Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pasal 2
Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 3
Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 4
Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 5
(1) Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
(3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
Pasal 6
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd.
HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
