Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_KPU No. 6 Tahun 2014 berlaku

Pasal 4

(1) Ketua PPS wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi Partai Politik; b. calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD; c. PPL; dan d. KPPS. (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di TPS pada wilayah kerja PPS; d. Saksi dari Partai Politik paling banyak 2 (dua) orang dalam satu surat mandat dan hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Partai Politik; e. Saksi dari Calon Anggota DPD paling banyak 2 (dua) orang dalam satu surat mandat dan hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD; f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD; g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan Calon Anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan; h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

PPS mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berupa Model D-1 DPR, D-1 DPD, D-1 DPRD Provinsi, dan D-1 DPRD Kabupaten/Kota di tingkat desa atau nama lainnya/kelurahan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPS. 3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

(1) PPS memasukkan Formulir Model D ke dalam sampul, kemudian disegel. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam kotak suara, kemudian disegel. (3) PPS memasukkan seluruh dokumen yang berasal dari KPPS ke dalam salah satu atau lebih kotak suara yang diberi tanda khusus, sebagai berikut: a. Formulir Model C; b. Model C-1 berhologram; c. Lampiran C-1 berhologram; d. Model C-1 Plano berhologram. (4) PPS wajib menyerahkan kepada PPK: a. kotak suara yang berisi Formulir Model D dan Model D-1 DPR, Model D-1 DPD, Model D-1 DPRD Provinsi, dan Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota; b. kotak suara yang berisi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan c. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. (5) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup: a. Surat Suara terpakai; b. Surat Suara tidak terpakai; c. Surat Suara rusak; d. sisa Surat Suara cadangan. (6) Penyerahan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam Formulir Model D-4. 4. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berupa Model DA-1 DPR, DA-1 DPD, DA-1 DPRD Provinsi, dan DA-1 DPRD Kabupaten/Kota di tingkat www.djpp.kemenkumham.go.id kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK. 5. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) PPK memasukkan Formulir Model DA ke dalam sampul, kemudian disegel. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam kotak suara, kemudian disegel. (3) PPK memasukkan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam salah satu atau lebih kotak suara yang diberi tanda khusus, sebagai berikut: a. Formulir Model D; b. Model D-1 DPR, Model D-1 DPD, Model D-1 DPRD Provinsi, dan Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota. (4) PPK menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota: a. kotak suara yang berisi Formulir Model DA dan Model DA-1 DPR, Model DA-1 DPD, Model DA-1 DPRD Provinsi, dan Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota; b. kotak suara yang berisi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. kotak suara yang berasal dari KPPS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. (5) Penyerahan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam Formulir Model DA-4. (6) PPK dapat menyampaikan hasil rekapitulasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy. (7) KPU Kabupaten/Kota mengirimkan softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPU Provinsi dan KPU melalui surat elektronik atau email. 6. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 43

KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website.” 7. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) KPU Kabupaten/Kota memasukkan Formulir Model DB ke dalam sampul, kemudian disegel. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam kotak suara, kemudian disegel. (3) KPU Kabupaten/Kota memasukkan seluruh dokumen yang berasal dari PPK ke dalam salah satu atau lebih kotak suara yang diberi tanda khusus, sebagai berikut: a. Formulir Model DB; b. Model DB-1 DPR, Model DB-1 DPD, Model DB-1 DPRD Provinsi, dan Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota. (4) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan kepada KPU Provinsi kotak suara yang berisi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penyerahan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam Formulir Model DB-4. (6) KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil rekapitulasi kepada KPU Provinsi dan KPU dalam bentuk softcopy.” 8. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

Jenis formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.” 9. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

(1) Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat menggunakan alat bantu elektronik/komputer dan dapat dilengkapi dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Untuk keperluan Rekapitulasi, PPS dan PPK dapat menggandakan formulir D1 dan DA1 dengan ukuran plano, A0 atau A3.” #### Pasal II Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id