(1) Ketua PPS wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Saksi Partai Politik;
b. calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD;
c. PPL; dan
d. KPPS.
(3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi;
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di TPS pada wilayah kerja PPS;
d. Saksi dari Partai Politik paling banyak 2 (dua) orang dalam satu surat mandat dan hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Partai Politik;
e. Saksi dari Calon Anggota DPD paling banyak 2 (dua) orang dalam satu surat mandat dan hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD;
f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD;
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan Calon Anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan;
h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
