Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PERATURAN_KPU No. 6 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2005 dan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008. 2. Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008. 3. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006. 4. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006. 5. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi, DPRA, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRK. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, selanjutnya disebut DPRP dan DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua www.djpp.kemenkumham.go.id dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008. 8. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komite Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komite Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 9. Partai politik adalah partai politik nasional peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 10. Partai politik lokal adalah partai politik lokal Aceh sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2007 Jo. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2009 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 149/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 208/SK/KPU/Tahun 2008. 11. Gabungan partai politik adalah gabungan dua atau lebih partai politik nasional, atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilihan Umum tahun 2009, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 12. Pimpinan partai politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan. 13. Pasangan calon perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG. 14. Tim kampanye adalah tim pelaksana kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang susunan nama-namanya www.djpp.kemenkumham.go.id didaftarkan ke KPU Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon, yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. 15. Penelitian administrasi berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 16. Penelitian faktual berkenaan dengan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah penelitian terhadap keabsahan dan kebenaran dukungan seseorang kepada bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal pendukung atau dengan cara mengumpulkan pada tempat dan waktu tertentu, sebagai syarat untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 17. Hari kerja adalah hari kalender yang tidak termasuk hari libur atau hari yang diliburkan sebagai hari kerja bagi instansi/lembaga pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah daerah setempat. 18. Hari adalah hari kalender termasuk hari hari libur atau hari yang diliburkan.

Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah : a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; dan/atau b. pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.

Pasal 4

(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan : a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau b. memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan : a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan. (4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan menghitung/MENETAPKAN jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD. (5) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemenuhan persyaratan pengajuan calon harus dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ MENETAPKAN jumlah suara paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan akumulasi suara sah partai politik diseluruh daerah pemilihan Anggota DPRD. (6) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/MENETAPKAN jumlah suara paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan akumulasi suara sah partai politik diseluruh daerah pemilihan Anggota DPRD.

Pasal 5

(1) Perhitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (4) dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas per seratus). (2) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas per seratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Pasal 6

Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah : www.djpp.kemenkumham.go.id a. data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model EA DPRD Provinsi dan Model EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009. b. data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model DC DPRD Provinsi dan Model DB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.

Pasal 7

(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon. (2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. (3) Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mengajukan bakal pasangan calon dan telah menandatangani kesepakatan pengajuan pasangan calon, serta telah memenuhi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah masa pendaftaran berakhir dan telah dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan partai politik pada saat penelitian awal tidak dibenarkan menarik dukungan bakal pasangan calon yang telah diajukan. (4) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan. (5) Proses penjaringan bakal pasangan calon, dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan. (6) Dalam proses penetapan nama bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.

Pasal 8

(1) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukungan : a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus); b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus); c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus). (2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, apabila memenuhi syarat dukungan : a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus); c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus). (3) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (4) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang bersangkutan dan dewan pimpinan partai politik sebelum pendaftaran pasangan calon. (6) Untuk penyusunan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mendasarkan pada jumlah penduduk yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atas permintaan tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota. (7) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi : a. kartu keluarga ; atau b. pasport ; atau c. dokumen kependudukan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (9) Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.

Pasal 9

(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah; c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; www.djpp.kemenkumham.go.id d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; m.menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. (2) Pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bakal pasangan calon wajib melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh www.djpp.kemenkumham.go.id instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada; d. fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan. (3) Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas SLTA atau sederajat, wajib menyertakan: a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/ Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau b. fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan. c. legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama. d. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/ Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi. e. fotokopi ijazah/STTB SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan. (4) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (5) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan. (6) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (7) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional . www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di INDONESIA dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. (9) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB bakal pasangan calon di salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, kewenangan untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut diserahkan kepada panitia pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (10) Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah/STTB yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Pasal 10

(1) Pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilengkapi dengan bukti : a. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, huruf m, huruf n, dan huruf o; b. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c; c. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e; d. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f; e. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat www.djpp.kemenkumham.go.id tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g; f. surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk keperluan pencalonan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i; g. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j; h. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga/negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k; i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l; j. daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m; k. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon; l. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon; m.daftar riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m; www.djpp.kemenkumham.go.id n. fotokopi KTP; dan o. pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/Wakil Walikota yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, yaitu : a. bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan waktu bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7) UNDANG-UNDANG paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan; b. bakal calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional disertai dengan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; dan c. bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort. (3) Pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan dilampiri keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan ketentuan : a. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; b. dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur www.djpp.kemenkumham.go.id dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota; c. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi : 1) telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; atau 2) telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang berbeda. (4) Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku pula untuk : a. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; b. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 11

Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang masih menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan : a. kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur; b. kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 12

(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 10 www.djpp.kemenkumham.go.id ayat (1) huruf b hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat, yang selanjutnya ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat. (2) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon dan biaya pemeriksaan dibebankan kepada bakal pasangan calon. (3) Apabila rumah sakit umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penelitian pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat ternyata kelengkapan instalasi untuk keperluan pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani belum lengkap atau tidak lengkap, pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat dapat merekomendasikan selain rumah sakit umum pemerintah, sepanjang rumah sakit yang direkomendasi tersebut dibiayai oleh negara. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding. (6) Apabila pada kabupaten/kota belum terbentuk pengurus Ikatan Dokter INDONESIA, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA pada kabupaten/kota terdekat atau pada provinsi yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah, dapat disampaikan langsung oleh bakal calon yang bersangkutan atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang disampaikan langsung oleh bakal calon yang bersangkutan atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara beserta bukti-bukti yang sah kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran pasangan calon dan/atau masa perbaikan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) UNDANG-UNDANG.

Pasal 14

(1) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. (2) Penjabat Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional dan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran pasangan calon. (3) Penjabat Kepala Daerah yang mencalonkan diri secara perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional dan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa penyerahan dukungan pasangan calon. (4) Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.

Pasal 15

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicantumkan : a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan di setengah atau lebih jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah atau lebih jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan untuk pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ; b. tempat dan waktu paling lambat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan PPS; c. tenggat waktu melengkapi kekurangan jumlah dukungan pasangan calon; e. persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dan diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; f. contoh formulir dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN.

Pasal 16

(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, dilakukan paling lambat 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sebelum masa pendaftaran pasangan calon. (2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU www.djpp.kemenkumham.go.id Provinsi, dilakukan paling lambat 36 (tiga puluh enam) hari kerja sebelum masa pendaftaran pasangan calon.

Pasal 17

(1) Pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dan pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan paling lama 5 (lima) hari melalui media cetak dan media elektronik. (2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 18

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), melakukan kegiatan : a. bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. bimbingan teknis kepada PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota; c. memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; d. memberitahukan kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 20

(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi : a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN. b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung. www.djpp.kemenkumham.go.id 2) Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung. 3) surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi masing- masing penduduk yang belum memiliki KTP, dan tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung. 4) pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.

Pasal 21

(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 22

(1) Penelitian administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap : a. penelitian administrasi dan faktual sejak diterimanya dokumen dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. penelitian administrasi dan faktual pada masa perbaikan dukungan bakal pasangan calon setelah masa pendaftaran. (2) Penelitian administrasi dan faktual dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penelitian administrasi dan faktual dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

Pasal 23

(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi. (2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan : a. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan c. satu rangkap fotocopy daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan. (4) Daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi : a. identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung ; b. nama lengkap bakal pasangan calon; c. rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan d. nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung bakal pasangan calon. (5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), www.djpp.kemenkumham.go.id memberikan tanda bukti penerimaan berkas dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT – KWK.KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan : a. rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3) Jo. Pasal 59 ayat (2a) atau ayat (2b) UNDANG-UNDANG atau lebih ; b. rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) Jo. Pasal 59 ayat (2c) dan ayat (2d) UNDANG-UNDANG atau lebih.

Pasal 24

(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat memperbaiki kekurangan jumlah dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon. (2) Keputusan penolakan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang tidak dilengkapi untuk mencapai batas paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.

Pasal 25

(1) PPS setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segera melaksanakan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon. (2) PPS memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pasangan calon perseorangan (Model BTT.2 – KWK.KPU PERSEORANGAN). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan. (4) Apabila seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah dukungan.

Pasal 26

(1) Penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan melalui penelitian administrasi dan faktual (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja, dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lain, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing- masing pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Dalam pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila : a. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; b. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan; c. ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan; d. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; e. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; f. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; h. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan; i. ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan ; j. ditemukan nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; k. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan; l. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (4), nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.

Pasal 27

(1) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan setelah penelitian administrasi selesai, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. (2) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon. (3) Apabila dalam penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti. (4) Dalam melakukan penelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS berkoordinasi dengan tim kampanye www.djpp.kemenkumham.go.id pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut. (5) Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penelitian faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (6) Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat. (7) PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan. (8) Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (9) Dalam pelaksanaan penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.

Pasal 28

(1) Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan tingkat antar Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi.

Pasal 29

(1) Hasil penelitian oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas akhir penelitian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berita Acara hasil penelitian oleh PPS (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. satu rangkap untuk arsip PPS.

Pasal 30

(1) PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. (3) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPS. (4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon. (5) PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (6) Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pembuktian dengan bantuan PPS. (7) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (8) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) www.djpp.kemenkumham.go.id dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK. (9) Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1- KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. satu rangkap untuk arsip PPK.

Pasal 31

(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (9) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. (3) KPU Kabupaten/Kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS atau PPK dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. (4) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPK. (5) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon. (6) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (7) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) www.djpp.kemenkumham.go.id dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (8) Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA2- KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota. (9) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, berita acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan : a. satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kecamatan; b. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 32

(1) KPU Provinsi setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi. (2) Penelitian oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan. (3) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari KPU Kabupaten/Kota. (4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Provinsi membatalkan nama pendukung www.djpp.kemenkumham.go.id yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon. (5) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), KPU Provinsi melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (6) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi. (7) Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Provinsi (Model BA3-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan : a. satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kabupaten/kota; b. satu rangkap untuk arsip KPU Provinsi.

Pasal 33

Apabila salah seorang calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri dalam jangka waktu proses penelitian dukungan, pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 34

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah partai politik dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, dan menyampaikan keputusan tersebut kepada www.djpp.kemenkumham.go.id pimpinan DPRD, dewan pimpinan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. (2) KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain kepada dewan pimpinan partai politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum masa pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. (3) Untuk keperluan penghitungan pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1), dewan pimpinan partai politik menyampaikan kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya dengan dibuktikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART, paling lambat sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon. (4) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai poltik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai poltik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai poltik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (6) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.

Pasal 35

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2 (dua) hari. (2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam 34 ayat (1). (3) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. (4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.

Pasal 36

(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). (2) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (4), untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dibenarkan menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon. (4) Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan.

Pasal 37

(1) Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), meliputi : a. surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon (Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK); www.djpp.kemenkumham.go.id b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pimpinan partai politik yang bergabung (Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK); c. surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B3-KWK.KPU PARTAI POLITIK); d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon (Model B4-KWK.KPU PARTAI POLITIK); e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Model B5-KWK.KPU PARTAI POLITIK); f.surat pernyataan berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau copy kartu tanda anggota partai politik yang dilegalisir oleh pimpinan partai politik bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dilampiri keputusan pemberhentiannya (Model B6-KWK.KPU PARTAI POLITIK); g. surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya bagi pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di wilayah kerjanya sejak pendaftaran (Model B7-KWK.KPU PARTAI POLITIK); h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sejak pendaftaran (Model B8-KWK.KPU PARTAI POLITIK); i.surat penyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB– KWK.KPU PARTAI POLITIK); j.surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan www.djpp.kemenkumham.go.id Republik INDONESIA serta Pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PARTAI POLITIK); k. surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2-KWK.KPU PARTAI POLITIK); l.surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model BB3–KWK.KPU PARTAI POLITIK); m.surat pernyataan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah (Model BB4 – KWK.KPU PARTAI POLITIK); n. surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PARTAI POLITIK); o. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Model BB6–KWK.KPU PARTAI POLITIK); p. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7– KWK.KPU PARTAI POLITIK); q. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8– KWK.KPU PARTAI POLITIK); r. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB9–KWK.KPU PARTAI POLITIK); s. daftar riwayat hidup calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (Model BB10– KWK.KPU PARTAI POLITIK); t. surat pernyataan pengunduran diri dari dan tidak aktif dalam jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model BB11-KWK.KPU PARTAI POLITIK); u. surat pemberitahuan kepada PRESIDEN/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota; v. surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota; www.djpp.kemenkumham.go.id w. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan x. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon secara tertulis. (2) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah masing-masing partai politik yang bergabung mengenai kepengurusan partai politik yang sah sesuai AD/ART partai politik atau masing-masing partai politik. (3) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5).

Pasal 38

Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas : a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan. b. memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang meliputi : 1) partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon; 2) nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan pusat partai politik beserta nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dewan pimpinan pusat partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota; 3) nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik atau sebutan lain beserta nama Ketua dan Sekretaris www.djpp.kemenkumham.go.id dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota; 4) nama lengkap bakal pasangan calon; 5) hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik; 6) alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon serta alamat dan nomor telepon kantor dewan pimpinan partai politik atau masing- masing kantor dewan pimpinan partai politik yang bergabung mengajukan bakal pasangan calon; 7) jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 37. d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye. e. memberikan tanda bukti penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon.

Pasal 39

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi hanya sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).

Pasal 40

(2) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. (3) Bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran. (4) Apabila salah seorang atau kedua bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut www.djpp.kemenkumham.go.id disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang. (5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41

(1) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan : a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi; b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK. (2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota dan PPK menyampaikan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, kepada KPU Provinsi. (3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 42

Surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan 37, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan.

Pasal 43

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2 (dua) hari. (2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pasangan calon perseorangan mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. (4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. (5) Pendaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersama-sama dengan pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. (6) Bakal pasangan calon perseorangan yang telah diteliti jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, melalui partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 44

(1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B- KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). (2) Tanda tangan bakal pasangan calon pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tanda tangan asli. (3) Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan.

Pasal 119

UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu MENETAPKAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4958); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5079); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316 4. UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316) www.djpp.kemenkumham.go.id 5. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389); 6. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844); 7. UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439); 8. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674); 9. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721); 10. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5189); 11. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 51 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4836); 12. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5135); 13. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Di Aceh (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711); 14. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4865); 15. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 77 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2010; 19. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 20. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, www.djpp.kemenkumham.go.id Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 21. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum; Memperhatikan: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 072- 073/PUU-II/2004 tanggal 21 Maret 2005; 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 8/PUU- VI/2008 tanggal 6 Mei 2008; 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17/PUU- VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008; 4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU- VII/2009 tanggal 24 Maret 2009; 5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU- VII/2009 tanggal 17 November 2009; 6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUU- VIII/2010 tanggal 28 Desember 2010; 7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 81/PUU- VIII/2011 tanggal 2 Maret 2011; 8. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 18P/HUM/2011 tanggal 10 Mei 2011; 9. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 07/KPK/ 02/2005 tanggal 18 Februari 2005; 10. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/08/M.PAN/3/2005 Maret 2005; 11. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2005 tanggal 30 Maret 2005; 12. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009; 13. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : SE-015/01/ 12/2009 tanggal 28 Desember 2009; 14. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor : …… tanggal ..................... 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.