Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
15. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
16. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
18. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah Pemilihan anggota DPD.
19. Daftar Pasangan Calon adalah daftar nama Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang ditetapkan oleh KPU yang memuat nomor urut, nama Pasangan Calon, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik pengusul, visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon.
20. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT DPRD Provinsi, dan DCT DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut calon, nama calon serta dilengkapi dengan pas foto diri terbaru untuk setiap Dapil yang ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
21. Daftar Calon Tetap anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
22. Sistem Informasi Penghitungan Suara yang selanjutnya disebut Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta penetapan hasil Pemilu.
23. Hari adalah hari kalender.
