(1) Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS memulai Penghitungan Suara dengan cara:
a. menyatakan pelaksanaan Pemungutan Suara selesai, dan rapat Penghitungan Suara dimulai;
b. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua yang hadir;
c. mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlah yang diumumkan;
d1. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih dari DPT, DPTb, DPK dan DPKTb yang menggunakan hak pilih;
e. mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara yang diumumkan sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan menggunakan formulir Model C1;
f. dihapus.
(2) Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga membuka Surat Suara, memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara dan menunjukkan kepada Ketua KPPS dan Anggota KPPS yang lain serta Saksi, PPL, dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan:
a. Surat Suara untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota:
1. 1 (satu) surat suara hanya dapat untuk dihitung 1 (satu) suara;
2. Surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah;
3. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;
4. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
5. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
6. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
8. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
9. tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu- abu dibawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
10. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
11. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
12. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
13. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
14. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat;
15. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat;
17. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
b. Surat Suara sah untuk Anggota DPD:
1. 1 (satu) surat suara hanya dapat dihitung untuk 1 (satu) suara;
2. Surat suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah;
3. tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto calon anggota DPD, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan;
4. tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto calon anggota DPD, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan;
5. tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto calon anggota DPD, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
(3) Ketua KPPS bertugas:
a. meneliti dan menentukan sah dan tidak sah hasil pencoblosan pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. mengumumkan hasil pencoblosan pada Surat Suara dan perolehan suara Partai Politik dan/atau calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang jelas dan terdengar, serta memperlihatkan Surat Suara yang dicoblos di hadapan Saksi, PPL dan warga masyarakat/Pemilih yang hadir.
(4) Penghitungan Suara dilakukan secara terbuka, di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:
a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR;
b. Surat Suara Pemilu Anggota DPD;
c. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
d. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(6) Saksi, PPL, dan Pemantau Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano.
(7) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa foto atau video.
25. Ketentuan Pasal 49 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: