Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7. Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik nasional dan partai politik lokal Aceh untuk Pemilu anggota DPRA dan DPRK di wilayah provinsi Aceh yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
8. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Republik INDONESIA.
9. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga Negara.
10. Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
11. Bilangan Pembagi Penduduk selanjutnya disingkat BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk suatu www.djpp.kemenkumham.go.id
provinsi atau kabupaten/kota dengan jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
12. Hari adalah hari kalender.
