Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SERTA KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004

PERATURAN_KPU No. 5 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id tahun 2004 secara nasional, adalah KPU yang masa keanggotaannya 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan oleh PRESIDEN. (2) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 dan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 di provinsi dan kabupaten/kota, adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota yang masa keanggotaannya 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan oleh KPU.

Pasal 2

(1) Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 adalah Anggota KPU yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam : a. Menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU; b. Menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Pemilu tahun 2004 adalah Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU, untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam: a. Menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU; b. Menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 sesuai tahapan, program, dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilu dan Wakil PRESIDEN, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 3

(1) Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id PRESIDEN tahun 2004, sejak tanggal pelantikan oleh PRESIDEN dan berakhir masa keanggotaannya sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian Anggota KPU. (2) Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004 serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004, sejak tanggal pelantikan oleh KPU dan berakhir masa keanggotaannya sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pemberhentian Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. melanggar sumpah/janji; d. melanggar kode etik; atau e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan : a. Anggota KPU dilakukan oleh PRESIDEN atas persetujuan dan/atau usul DPR; b. Anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU; c. Anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU. (3) Untuk memeriksa adanya pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Dewan Kehormatan. (4) Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada KPU, dan Dewan Kehormatan KPU Provinsi merekomendasikan hasil pemeriksaannya kepada KPU Provinsi.

Pasal 5

(1) Penyelenggara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004, diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN. b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU. c. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU.

Pasal 6

(1) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi : a. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu yang melaksanakan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu dan Wakil tahun 2004 dimulai. (2) Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi : a. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan www.djpp.kemenkumham.go.id DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; c. Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; d. Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; e. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu dan Wakil tahun 2004 dimulai. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi : a. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; b. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; c. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; d. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, www.djpp.kemenkumham.go.id DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004; e. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh PRESIDEN sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 dimulai.

Pasal 7

Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), adalah : a. Ketua dan Wakil Ketua KPU sebesar Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b. Anggota KPU sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); c. Ketua KPU Provinsi sebesar Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); d. Anggota KPU Provinsi sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); e. Ketua KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp.14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah); f. Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp.10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Pasal 8

(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c. (3) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan www.djpp.kemenkumham.go.id Pemilu tahun 2004, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf c.

Pasal 9

Perhitungan masa kerja jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) adalah: a. sampai dengan 1 tahun dengan perhitungan 0,2 x Uang Penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun, dengan perhitungan 0,4 x Uang Penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun, dengan perhitungan 0,6 x Uang Penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun, dengan perhitungan 0,8 x Uang Penghargaan; e. lebih dari 4 tahun, dengan perhitungan 1 x Uang Penghargaan.

Pasal 10

Perhitungan masa kerja jabatan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) adalah: a. sampai dengan 1 tahun dengan perhitungan 0,2 x Uang Penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun, dengan perhitungan 0,4 x Uang Penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun, dengan perhitungan 0,6 x Uang Penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun, dengan perhitungan 0,8 x Uang Penghargaan; e. lebih dari 4 tahun, dengan perhitungan 1 x Uang Penghargaan.

Pasal 11

Perhitungan masa kerja jabatan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) adalah : a. sampai dengan 1 tahun dengan perhitungan 0,2 x Uang Penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun, dengan perhitungan 0,4 x Uang Penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun, dengan perhitungan 0,6 x Uang Penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun, dengan perhitungan 0,8 x Uang Penghargaan; e. lebih dari 4 tahun, dengan perhitungan 1 x Uang Penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU wajib dibuktikan dengan Keputusan tentang pengangkatan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Berita Acara pelantikan dan Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU. (2) Penerima uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang tidak dapat menyelesaikan masa kerja jabatannya, wajib dibuktikan dengan Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Berita Acara pelantikan dan Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU. (3) Penerima uang penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu, wajib dibuktikan dengan Keputusan tentang pengangkatan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu, Berita Acara pelantikan dan Keputusan Presdien tentang pemberhentian sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU.

Pasal 13

(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (2) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang tidak dapat menyelesaikan masa kerja jabatannya, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (3) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi.

Pasal 14

(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat menyelesaikan masa kerja jabatannya, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. (3) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 15

(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU meninggal dunia, uang penghargaan diterimakan kepada ahli waris yang sah. (2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. janda atau duda dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang meninggal dunia; atau b. anak kandung dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang meninggal dunia, apabila janda atau duda telah meninggal dunia.

Pasal 16

(1) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Provinsi meninggal dunia, uang penghargaan diterimakan kepada ahli waris yang sah. (2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. janda atau duda dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang meninggal dunia; atau b. anak kandung dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang meninggal dunia, apabila janda atau duda telah meninggal dunia.

Pasal 17

(1) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota meninggal dunia, uang penghargaan diterimakan kepada ahli waris yang sah. (2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. janda atau duda dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang meninggal dunia; atau b. anak kandung dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, apabila janda atau duda telah meninggal dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

Apabila anak kandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf b, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b lebih dari satu, uang penghargaan diterimakan kepada anak kandung yang secara aklamasi ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh seluruh anak kandung yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau belum bersia 17 (tujuh belas) tahun tetapi telah kawin.

Pasal 19

(1) Dalam hal uang penghargaan yang diterimakan kepada janda atau duda selaku ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pasal 16 ayat (2) huruf a, dan Pasal 17 ayat (2) huruf a, wajib dibuktikan dengan : a. Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, atau Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; b. Berita Acara pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; c. fotocopy akte perkawinan yang sah dan dilegalisasi oleh lembaga/intansi yang berewenang; d. surat keterangan kematian Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat oleh rumah sakit, kepala desa/lurah atau pejabat yang berwenang; e. penetapan pengadilan agama sebagai ahli waris bagi janda atau duda yang perkawinannya dilakukan menurut hukum islam, dan pengadilan negeri yang perkawinannya dilakukan bukan menurut hukum islam; f. fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku dan fotocopy kartu keluarga. (2) Dalam hal uang penghargaan yang diterimakan kepada anak kandung selaku ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf b, dan Pasal 17 ayat (2) huruf b, wajib dibuktikan dengan : a. Keputusan PRESIDEN tentang pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, atau Keputusan KPU tentang pengangkatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Berita Acara pelantikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota; c. fotocopy akte perkawinan orang tua kandung yang sah dan dilegalisasi oleh lembaga/intansi yang berewenang; d. fotocopy akte kelahiran anak kandung yang bersangkutan yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang; e. surat keterangan kematian Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan janda atau duda dari Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota KPU, Ketua atau Anggota KPU Provinsi, Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat oleh rumah sakit, kepala desa/lurah atau pejabat yang berwenang; f. penetapan pengadilan agama sebagai ahli waris bagi anak kandung yang perkawinanan orang tuanya dilakukan menurut hukum islam, dan pengadilan negeri bagi perkawinan orang tuanya dilakukan bukan menurut hukum islam; g. fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku dan fotocopy kartu keluarga bagi anak kandung yang belum kawin.

Pasal 20

(1) KPU melakukan pendataan dan meminta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 19 kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU atau janda atau duda atau anak kandung. (2) KPU setelah menerima dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan dan perhitungan masa kerja keanggotaan KPU yang memenuhi syarat dan berhak atau tidak menerima uang penghargaan. (3) KPU Provinsi melakukan pendataan dan meminta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 19 kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi atau janda atau duda atau anak kandung. (4) KPU Provinsi setelah menerima dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan pemeriksaan dan perhitungan masa kerja keanggotaan KPU Provinsi yang memenuhi syarat dan berhak atau tidak menerima uang penghargaan. (5) KPU Kabupaten/Kota melakukan pendataan dan meminta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 19 kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota atau janda atau duda atau anak kandung. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan pemeriksaan dan perhitungan masa kerja keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat dan berhak atau tidak menerima uang penghargaan.

Pasal 21

(1) KPU Provinsi menyampaikan dokumen dan hasil perhitungan masa kerja keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4), kepada KPU. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dan hasil perhitungan masa kerja keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6), kepada KPU.

Pasal 22

(1) Perhitungan masa kerja keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran dan penerimaan uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU. (2) Perhitungan masa kerja keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran dan penerimaan uang penghargaan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (3) Perhitungan masa kerja keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran dan penerimaan uang penghargaan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota

Pasal 23

(1) Berdasarkan hasil perhitungan masa kerja jabatan/keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPU mengajukan permohonan anggaran uang penghargaan kepada Menteri Keuangan. (2) Pengajuan anggaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19.

Pasal 24

(1) KPU menerimakan uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1), dengan berita acara dan tanda terima penyerahan uang penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) KPU Provinsi menerimakan uang penghargaan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2), dengan berita acara dan tanda terima penyerahan uang penghargaan. (3) KPU Kabupaten/Kota menerimakan uang penghargaan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (3), dengan berita acara dan tanda terima penyerahan uang penghargaan.

Pasal 25

Uang penghargaan tidak diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, apabila : a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana Pemilu; c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam masa keanggotaan, meskipun putusan pengadilan baru mempunyai kekuatan hukum tetap setelah anggota yang bersangkutan berakhir masa kerja keanggotaannya. (2) Perhitungan berakhirnya masa kerja keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sejak berakhirnya periode masa kerja keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap masih dalam masa kerja keanggotaan, perhitungan berakhirnya masa kerja keanggotaan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 27

(1) Ketua KPU, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU diberhentikan sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPU merangkap anggota dan Anggota KPU dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU Provinsi dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU diberhentikan sebagai Ketua KPU Provinsi merangkap anggota dan Anggota KPU Provinsi dengan Keputusan KPU. (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan perbuatan menghambat KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi diberhentikan sebagai Ketua KPU Kabupaten/Kota merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU. (4) Perhitungan berakhirnya masa jabatan Ketua KPU, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian Ketua KPU dan Wakil Ketua KPU merangkap anggota, dan Anggota KPU yang bersangkutan. (5) Perhitungan berakhirnya masa jabatan Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pemberhentian Ketua KPU Provinsi merangkap anggota dan Anggota KPU Provinsi yang bersangkutan. (6) Perhitungan berakhirnya masa jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sejak ditetapkannya Keputusan KPU tentang pemberhentian Ketua KPU Kabupaten/ Kota merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 28

(1) Perbuatan yang terbukti menghambat KPU atau KPU Provinsi dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang www.djpp.kemenkumham.go.id penjatuhan sanksi administrasi berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU. (2) Perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dibuktikan dengan Keputusan KPU Provinsi tentang penjatuhan sanksi administrasi berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi.

Pasal 29

(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b, atau surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa Ketua KPU, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau pidana Pemilu, menjadi bukti dan dasar penetapan KPU untuk tidak memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya. (2) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b, atau surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau pidana Pemilu, menjadi bukti dan dasar penetapan KPU untuk tidak memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya. (3) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b, atau surat keterangan pengadilan yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau pidana Pemilu, menjadi bukti dan dasar penetapan KPU untuk tidak memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya.

Pasal 30

(1) KPU MENETAPKAN Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU atau ahli waris yang berhak atau tidak menerima uang penghargaan dengan Keputusan KPU. (2) KPU MENETAPKAN Ketua dan Anggota KPU Provinsi atau ahli waris yang berhak atau tidak menerima uang penghargaan dengan Keputusan KPU. (3) KPU MENETAPKAN Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota atau ahli waris yang berhak atau tidak menerima uang penghargaan dengan Keputusan KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 31

(1) Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan memenuhi syarat menerima uang penghargaan, ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) Kebutuhan anggaran untuk pemberian uang penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua KPU dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 32

Pelaksanaan pembayaran uang penghargaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 32, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Anggota KPU Kabupaten/Kota yang menjadi pengganti antarwaktu Anggota KPU Provinsi setelah penetapan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tetap diperhitungkan sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota. (2) Perhitungan masa kerja keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan diterbitkan Keputusan KPU tentang pengangkatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan menjadi Anggota KPU Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 34

(1) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi pada provinsi pemekaran yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (2) Penerima uang penghargaan bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada kabupaten/kota pemekaran yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, wajib dibuktikan dengan Keputusan KPU tentang pengangkatan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Berita Acara pelantikan dan Keputusan KPU tentang pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 35

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 2011 KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, HAFIZ ANSHARY AZ Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id