Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PERATURAN_KPU No. 4 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi. 5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 6. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 7. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 8. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan. 9. Informasi Pemilu dan Informasi Pemilihan yang selanjutnya disebut Informasi Pemilu dan Pemilihan adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 9a. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 11. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID dan/atau atasan dari atasan langsung. 11a. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 11b. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik. 12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik. 12a. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 12b. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 12c. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, MENETAPKAN petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 12d. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan. 13. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 14. Hari adalah hari kerja. 2. Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Struktur pengelola Informasi dan dokumentasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. pembina PPID; b. Atasan PPID; c. tim pertimbangan; d. PPID; e. PPID pelaksana; dan f. petugas pelayanan Informasi. 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pembina PPID terdiri atas: a. KPU dijabat oleh Ketua, anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU; b. KPU Provinsi dijabat oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota dijabat oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (2) Atasan PPID terdiri atas: a. KPU dijabat oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis; b. KPU Provinsi dijabat oleh Sekretaris KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota dijabat oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim pertimbangan terdiri atas: a. unsur KPU yang meliputi: 1. anggota KPU yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat; 2. Sekretaris Jenderal KPU; 3. Deputi Bidang Administrasi; dan 4. Inspektur Utama. b. unsur KPU Provinsi yang meliputi: 1. anggota KPU Provinsi yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat; 2. Sekretaris KPU Provinsi; dan 3. Kepala Bagian yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat. c. unsur KPU Kabupaten/Kota yang meliputi: 1. anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat; 2. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan 3. Kepala Subbagian yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat. (4) PPID dijabat oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat atau yang ditetapkan oleh Ketua KPU; b. pejabat administrator yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat atau yang ditetapkan oleh Ketua KPU Provinsi; dan c. pejabat pengawas yang membidangi partisipasi dan hubungan masyarakat atau yang ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. (5) PPID pelaksana terdiri atas: a. KPU dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; b. KPU Provinsi dijabat oleh pejabat administrator; dan c. KPU Kabupaten/Kota dijabat oleh pejabat pengawas. (6) Petugas pelayanan Informasi ditunjuk oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. 4. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas: a. menunjuk PPID; b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; d. mewakili KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi atau pengadilan; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID; b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. menunjuk PPID untuk mewakili KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi atau di pengadilan; e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan f. mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. 5. Ketentuan huruf d Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai wewenang: a. memberikan pertimbangan atas seluruh Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi; c. memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; dan d. memberikan pertimbangan mengenai penanganan Sengketa Informasi Publik. 6. Di antara huruf e dan huruf f ayat (1) disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf e1 dan huruf e2, setelah huruf h ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i, serta ketentuan huruf e ayat (1), ayat (2), dan huruf c ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; b. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; c. menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di satuan kerja masing-masing; d. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; e1. menyerahkan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Pembina PPID dengan persetujuan Atasan PPID untuk diputuskan dalam rapat pleno; e2. MENETAPKAN hasil Pengujian Konsekuensi setelah memperoleh persetujuan dalam rapat pleno KPU; f. menyediakan Informasi Publik; g. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik; h. menyusun laporan layanan Informasi Publik; dan i. menyusun program dan pelayanan Informasi Publik. (2) Pengujian Konsekuensi sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh PPID KPU atau PPID KPU Provinsi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID mempunyai wewenang: a. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan atau rahasia, dengan memperhatikan masukan tim pertimbangan; d. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; dan e. MENETAPKAN strategi dan metode pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik. 7. Ketentuan Paragraf 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas: a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; c. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola data yang dikuasai masing-masing biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; d. menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada PPID KPU, PPID KPU Provinsi, atau PPID KPU Kabupaten/Kota; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan h. mendukung pengumpulan data penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada: 1. biro yang menangani hukum pada Sekretariat Jenderal KPU; 2. bagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Provinsi; dan 3. subbagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana mempunyai wewenang: a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan c. menyusun pertimbangan tertulis atau kajian awal terhadap Informasi Publik yang dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik yang ditolak. 9. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Petugas pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertugas memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan PPID pelaksana pada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. 10. Ketentuan ayat (5) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Informasi profil KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. Informasi mengenai kedudukan atau domisili dan alamat lengkap KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta unit-unit dibawahnya; b. Informasi mengenai ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta unit dibawahnya; c. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, dan profil singkat pejabat struktural; dan d. laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk diumumkan. (2) Informasi ringkasan program dan kegiatan yang sedang dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. nama program dan kegiatan; b. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; c. target dan/atau capaian program dan kegiatan; d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah dana; f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; dan h. Informasi mengenai penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Informasi ringkasan kinerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c berupa uraian mengenai realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. (4) Informasi ringkasan laporan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat: a. rencana dan laporan realisasi anggaran KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. neraca KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan d. daftar aset. (5) Informasi ringkasan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat: a. jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik; c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan Permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan d. alasan penolakan Permintaan Informasi Publik. (6) Informasi peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f paling sedikit memuat: a. daftar perencanaan penyusunan Peraturan KPU; b. peraturan yang telah diundangkan; dan c. keputusan dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan. (7) Informasi prosedur memperoleh Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g paling sedikit memuat: a. tata cara memperoleh Informasi Publik; b. tata cara pengajuan keberatan; dan c. Informasi mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh Pemohon Informasi Publik dalam hal mendapatkan hambatan atau kegagalan untuk memperoleh Informasi Publik. (8) Informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf h memuat: a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (9) Informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf l memuat: a. tahapan, program, dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c. hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; d. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; e. syarat calon dan syarat pencalonan peserta Pemilu dan Pemilihan; f. laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan g. Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan huruf q ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi Publik yang telah dikuasai, didokumentasikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan bersifat terbuka. (2) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Daftar Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. Informasi peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; d. surat-surat perjanjian KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan pihak lain berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; h. rencana strategis dan rencana kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; j. Informasi layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota beserta kajian akademiknya; o. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; p. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; q. Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik; r. Informasi mengenai standar pengumuman Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan s. Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan secara setiap saat. 12. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) KPU wajib mengidentifikasi, melakukan Pengujian Konsekuensi, dan pelindungan terhadap Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan pelindungan kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. membahayakan keamanan penyelenggara atau penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; d. mengungkap rahasia pribadi; dan e. mengungkap rahasia jabatan. (3) Selain Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Informasi Publik yang dikecualikan meliputi: a. memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau b. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Informasi Publik yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan b. Informasi Publik yang mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (5) Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. (6) Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini. 14. Ketentuan huruf c Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. pendokumentasian Informasi Publik; b. pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan c. Pengujian Konsekuensi. 15. Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan terhadap Informasi Publik yang dikuasai dan berada di bawah kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit/satuan kerja yang menguasai Informasi Publik berkoordinasi dengan PPID KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kemampuan data untuk dibagikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi sesuai perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi; b. pelindungan Data Pribadi; dan c. aksesibilitas Penyandang Disabilitas. (4) Bentuk dokumen Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berupa dokumen digital dan dokumen nondigital. 16. Ketentuan huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan di bawah koordinasi PPID. (2) Pembuatan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dilakukan dengan tahapan: a. PPID melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan biro/pusat/inspektorat/bagian/ subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. setiap biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui PPID pelaksana mengidentifikasi Informasi Publik yang berada dalam penguasaan sesuai dengan format yang telah disediakan; c. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersama PPID pelaksana melakukan kategorisasi Informasi Publik sesuai dengan format Daftar Informasi Publik; d. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik kepada Atasan PPID untuk dikoreksi; e. Atasan PPID menyerahkan Daftar Informasi Publik hasil koreksi kepada tim pertimbangan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan; f. Tim pertimbangan menyerahkan Daftar Informasi Publik yang telah disetujui kepada pembina PPID untuk disahkan melalui rapat pleno; g. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; h. penetapan Daftar Informasi Publik dilakukan berdasarkan persetujuan Atasan PPID; dan i. PPID di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling singkat 6 (enam) bulan sekali. 17. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Pembuatan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, memperhatikan: a. keterlibatan seluruh biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan Daftar Informasi Publik yang dikuasai; b. ketepatan dan keseragaman dalam pengisian Daftar Informasi Publik di biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan c. ketepatan waktu penetapan dan pemutakhiran. (2) Pembuatan Daftar Informasi Publik dapat dimanfaatkan untuk: a. pelayanan Informasi Publik; b. koordinasi antar unit/satuan kerja; c. evaluasi kinerja; dan d. bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (3) Dihapus. 18. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan oleh PPID KPU atau PPID KPU Provinsi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan/atau dikoordinasikan oleh PPID KPU atau PPID KPU Provinsi dengan melibatkan: a. pembina PPID; b. Atasan PPID; c. tim pertimbangan; dan/atau d. PPID pelaksana yang menguasai Informasi Publik. (3) PPID KPU atau PPID KPU Provinsi dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau ahli yang memiliki pengalaman dan/atau pemahaman mengenai substansi Informasi Publik yang akan dikecualikan untuk dimintai pendapatnya sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi. (4) Dalam melakukan Pengujian Konsekuensi, Atasan PPID KPU Provinsi melakukan konsultasi kepada Atasan PPID KPU. (5) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dapat dilakukan: a. sebelum terdapat permintaan Informasi Publik; b. pada saat terdapat permintaan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) PPID KPU melakukan Pengujian Konsekuensi atas permohonan dari KPU dan KPU Provinsi. (2) Permohonan dari KPU dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian awal terhadap Informasi Publik yang dikecualikan. (3) Pengujian Konsekuensi oleh PPID KPU dilakukan dengan ketentuan: a. mengidentifikasi materi Informasi Publik, sifat Informasi Publik, dan lingkup Informasi Publik yang akan dikecualikan; b. mengidentifikasi potensi konsekuensi yang timbul akibat dibukanya Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG; c. MENETAPKAN jangka waktu pengecualian informasi; d. mengidentifikasi kepentingan publik dari Pemohon Informasi Publik dalam hal Informasi yang dimohonkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. melakukan analisis pada potensi konsekuensi yang timbul terhadap kepentingan publik dari Pemohon Informasi Publik serta mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan f. menyimpulkan hasil Pengujian Konsekuensi dengan MENETAPKAN Informasi Publik yang diuji konsekuensi bersifat: 1. dikecualikan; atau 2. terbuka. (4) Ketentuan mengenai tata cara Pengujian Konsekuensi oleh PPID KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 20. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) PPID KPU menuangkan hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf f ke dalam lembar Pengujian Konsekuensi. (2) Atasan PPID KPU menyampaikan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Ketua dan anggota KPU untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan dari Ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara persetujuan Pengujian Konsekuensi dalam rapat pleno KPU. (4) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 21. Di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) PPID KPU Provinsi melakukan Pengujian Konsekuensi atas permohonan dari KPU Kabupaten/Kota. (2) Permohonan dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian awal terhadap Informasi Publik yang dikecualikan. (3) Pengujian Konsekuensi oleh PPID KPU Provinsi dilakukan dengan ketentuan: a. mengidentifikasi materi Informasi Publik, sifat Informasi Publik, dan lingkup Informasi Publik yang akan dikecualikan; b. mengidentifikasi potensi konsekuensi yang timbul akibat dibukanya Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG; c. MENETAPKAN jangka waktu pengecualian informasi; d. mengidentifikasi kepentingan publik dari Pemohon Informasi Publik dalam hal informasi yang dimohonkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. melakukan analisis pada potensi konsekuensi yang timbul terhadap kepentingan publik dari Pemohon Informasi Publik serta mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan f. menyimpulkan hasil Pengujian Konsekuensi dengan MENETAPKAN Informasi Publik yang diuji konsekuensi bersifat: 1. dikecualikan; atau 2. terbuka. (4) Ketentuan mengenai tata cara Pengujian Konsekuensi oleh PPID KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 26

(1) PPID KPU Provinsi menuangkan hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (3) huruf f ke dalam lembar Pengujian Konsekuensi. (2) Atasan PPID KPU Provinsi menyampaikan hasil Pengujian Konsekuensi kepada Ketua dan anggota KPU Provinsi untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan dari Ketua dan anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara persetujuan Pengujian Konsekuensi dalam rapat pleno KPU Provinsi. (4) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 22. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) PPID KPU atau PPID KPU Provinsi MENETAPKAN Informasi Publik yang dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 26B ayat (3) dalam bentuk penetapan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Penetapan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pejabat yang MENETAPKAN; b. KPU atau KPU Provinsi, termasuk unit kerja pejabat yang MENETAPKAN; c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi Publik yang dikecualikan; d. alasan pengecualian; e. jangka waktu pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. (3) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar hukum atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; dan b. analisis konsekuensi. (4) Ketentuan mengenai format penetapan PPID KPU atau KPU Provinsi mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 23. Ketentuan ayat (6) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (2) Jangka waktu pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. (3) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jangka waktu pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan penyelenggaraan tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan. (5) Penentuan jangka waktu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan KPU. (6) Jangka waktu pengecualian memorandum atau surat-surat antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan Badan Publik lain atau intra-KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Informasi yang dikecualikan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) PPID KPU atau PPID KPU Provinsi dapat melakukan pengubahan status klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Pengubahan status klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan persetujuan dari Ketua dan anggota KPU atau KPU Provinsi. (3) Ketentuan mengenai Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26A berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan. (4) Pengubahan status klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan penetapan PPID KPU atau PPID KPU Provinsi. (5) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 25. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. pelayanan secara aktif melalui pengumuman Informasi Publik; b. pelayanan atas Permintaan Informasi Publik; c. pelayanan atas pengajuan keberatan; dan d. pembentukan maklumat pelayanan Informasi Publik. (2) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi PPID. 26. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Pelayanan atas Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. kategori Informasi Publik yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik; b. kedudukan hukum Pemohon Informasi Publik; c. rentang waktu pelayanan untuk menjamin kebermanfaatan Informasi Publik bagi Pemohon Informasi Publik; d. ketepatan materi Informasi Publik, bentuk Informasi Publik, dan cara pemberian sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Pemohon Informasi Publik; e. pelindungan Data Pribadi sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi; f. aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas; dan g. perilaku pelayanan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik. 27. Ketentuan huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; b. mengirimkan surat Permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik; atau c. mengirimkan surat Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID KPU, e-PPID KPU Provinsi, atau e-PPID KPU Kabupaten/Kota. 28. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah dan Pasal 37 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Prosedur Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a ditentukan sebagai berikut: a. Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik; b. PPID wajib memberikan nomor registrasi pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan Informasi Publik; c. PPID wajib menyimpan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor registrasi pendaftaran sebagai lampiran tanda bukti permintaan; d. dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, petugas pelayanan Informasi memberikan bantuan pengisian formulir Permintaan Informasi Publik; dan e. formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat: 1. nomor registrasi pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi; 2. nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang atau kuasanya; 3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 4. nomor telepon dan/atau nama surat elektronik; 5. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; 6. rincian Informasi Publik yang diminta; 7. tujuan penggunaan Informasi Publik; 8. cara memperoleh Informasi Publik; dan 9. cara mengirimkan Informasi Publik. (2) Dihapus. 29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b ditentukan sebagai berikut: a. Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik; b. Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit: 1. nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang, atau kuasanya; 2. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 3. alamat; 4. nomor telepon; 5. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; 6. rincian Informasi Publik yang diminta; 7. tujuan penggunaan Informasi Publik; 8. cara memperoleh Informasi Publik; dan 9. cara mengirimkan Informasi Publik; dan c. PPID memberikan nomor registrasi pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya Permintaan Informasi Publik melalui surat elektronik. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 30. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 39 diubah dan Pasal 39 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) PPID wajib mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (2) Buku register Permintaan Informasi Publik paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik; b. tanggal Permintaan Informasi Publik; c. nama lengkap orang perorangan, badan hukum, kelompok orang atau kuasanya; d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik atau nomor akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; e. alamat; f. nomor telepon dan nama surat elektronik; g. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; h. rincian Informasi Publik yang diminta; i. tujuan penggunaan Informasi Publik; j. status Informasi Publik; k. format Informasi Publik yang dikuasai; l. jenis permintaan; m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak; n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi Publik; dan o. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta. (3) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik. (4) Dihapus. 31. Ketentuan ayat (1) serta huruf b, huruf c, dan huruf h ayat (2) Pasal 40 diubah dan Pasal 40 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik atas Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu: a. paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang telah berlalu; atau b. paling lambat 3 (tiga) hari setelah Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak; b. keterangan Badan Publik yang menguasai Informasi Publik yang diminta dalam hal Informasi Publik tidak berada di bawah penguasaannya; c. menerima atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan; d. bentuk Informasi Publik yang tersedia; e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta; f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta; g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi Publik yang diminta bila ada; h. Permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan i. penjelasan apabila Informasi Publik tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (3) Dihapus. 32. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atas Permintaan Informasi Publik dari Pemohon Informasi Publik dapat menyatakan Permintaan Informasi Publik: a. tidak lengkap; b. ditolak; atau c. dikabulkan. 33. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, ditentukan sebagai berikut: a. Permintaan Informasi Publik tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 37, dan Pasal 38; b. PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik; c. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik; dan d. dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf c, PPID memberikan catatan pada buku register Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 34. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Permintaan Informasi Publik dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, ditentukan sebagai berikut: a. PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan; b. dalam hal terdapat penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai penetapan PPID KPU atau PPID KPU Provinsi mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan; dan c. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan dalam jangka waktu: 1. paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang telah berlalu; atau 2. paling lambat 3 (tiga) hari setelah Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 35. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Permintaan Informasi Publik dinyatakan dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, ditentukan sebagai berikut: a. PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai dengan cara: 1. mendapatkan salinan Informasi Publik; 2. mendapatkan Informasi Publik dalam bentuk lain; 3. melihat dan mendokumentasikan; 4. melihat; dan 5. mendapatkan penjelasan secara lisan; b. dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital; c. Pemohon Informasi Publik yang meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib: 1. mengisi formulir permintaan Informasi Publik; 2. membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan; dan 3. mengisi tanda terima Informasi Publik; d. biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik; dan e. biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik dibayar oleh Pemohon Informasi Publik kepada pihak penyedia jasa penyalinan dan pengiriman Informasi Publik. (2) Ketentuan mengenai prosedur permintaan Informasi Publik dinyatakan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. 36. Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 5 huruf b Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Prosedur pengajuan keberatan ditentukan sebagai berikut: a. pengajuan keberatan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan alasan pengajuan keberatan; b. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: 1. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; 2. tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala; 3. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik; 4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 5. tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik; 6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 7. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini. c. pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum dengan disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Ketentuan angka 2 huruf e ayat (1) Pasal 48 diubah dan Pasal 48 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a ditentukan sebagai berikut: a. Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan harus mengisi formulir keberatan; b. PPID wajib memberikan nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan; c. PPID wajib menyimpan formulir keberatan yang telah diberikan nomor registrasi pendaftaran sebagai lampiran tanda bukti pengajuan keberatan; d. dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, petugas pelayanan Informasi memberikan bantuan pengisian formulir keberatan; e. formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat: 1. nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan; 2. nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik; 3. tujuan penggunaan Informasi Publik; 4. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; 5. alasan pengajuan keberatan; 6. tanggal pengajuan keberatan; 7. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas pelayanan Informasi; 8. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan 9. nama dan tanda tangan petugas pelayanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan; dan f. PPID wajib memberikan tanda bukti pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. (2) Dihapus. 38. Ketentuan angka 1 huruf a Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Prosedur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, ditentukan sebagai berikut: a. pengajuan keberatan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui surat elektronik harus mencantumkan paling sedikit: 1. nomor registrasi pendaftaran Permintaan Informasi Publik; 2. tujuan penggunaan Informasi Publik; 3. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; 4. surat kuasa khusus dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain; 5. alasan pengajuan keberatan; dan 6. tanggal pengajuan keberatan; dan b. PPID memberikan nomor registrasi pendaftaran pengajuan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan setelah diterimanya pengajuan keberatan melalui surat elektronik. 39. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 50 diubah dan Pasal 50 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan ke dalam buku register keberatan. (2) Buku register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya; d. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; e. Informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan Informasi Publik; g. alasan pengajuan keberatan; h. alasan penolakan/pemberian; dan i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan. (3) Dihapus. 40. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut ke dalam buku register keberatan dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi kelembagaan dan/atau Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang telah berlalu; atau b. paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya keberatan dalam hal permintaan berkaitan dengan Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap yang sedang berjalan. (2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan. (3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, Atasan PPID wajib menyertakan penetapan PPID KPU atau PPID KPU Provinsi mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan. 41. Ketentuan huruf d ayat (6) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota harus menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk: a. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan salinan dan disampaikan kepada Komisi Informasi sesuai dengan tingkatannya. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik; c. rincian pelayanan Informasi Publik; d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik jika ada; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; dan g. pelaksanaan rekomendasi dan rencana tindak lanjut berdasarkan laporan pelayanan Informasi Publik tahun sebelumnya. 42. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf b, memuat: a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya. (2) Rincian pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf c, memuat: a. jumlah Permintaan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf d, memuat: a. jumlah keberatan yang diterima; b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi; d. hasil mediasi dan/atau putusan ajudikasi Komisi Informasi dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan f. putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. #### Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Œ MOCHAMMAD AFIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж