Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_KPU No. 4 Tahun 2020 berlaku

Pasal 21

(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) selanjutnya mengikuti tes tertulis. (2) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah hasil pengumuman hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). (3) Materi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pancasila; b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. Bhineka Tunggal Ika; e. ketatanegaraan; f. kepemiluan; g. kepartaian; dan h. lembaga Penyelenggara Pemilu. (4) Tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). (5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak tersedia fasilitas untuk pelaksanaan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tes tertulis dapat dilakukan melalui metode manual dengan mengutamakan prinsip transparansi dan efektivitas. (6) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejumlah: a. paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan; dan b. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (6a) Calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a wajib memenuhi nilai dengan ambang batas (passing grade) paling rendah 60 (enam puluh). (6b) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib memenuhi nilai dengan ambang batas (passing grade) nilai paling rendah 35 (tiga puluh lima). (7) Tim Seleksi mengumumkan calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) 1 (satu) Hari setelah penetapan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pengumuman nama calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi. (9) Pengumuman hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan di media massa lokal, laman dan papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (10) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) seluruh peserta yang mengikuti tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes tertulis. (11) Dalam hal jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang memenuhi nilai ambang batas untuk tes tertulis tidak mencapai 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan, Tim Seleksi membuka kembali pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (12) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang sudah mengikuti tes tertulis dan dinyatakan lulus, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya bersama calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dalam pembukaan kembali pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam hal tidak terdapat calon anggota KPU Provinsi perempuan yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6a), untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU Provinsi, calon anggota KPU Provinsi perempuan yang tidak memenuhi ambang batas yang memiliki nilai tertinggi pertama dan kedua dinyatakan lulus tes tertulis. (14) Dalam hal tidak terdapat calon anggota KPU Kabupaten/Kota perempuan yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6b), untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Kabupaten/Kota perempuan yang tidak memenuhi ambang batas yang memiliki nilai tertinggi pertama dan kedua dinyatakan lulus tes tertulis. 2. Ketentuan Pasal 34B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat atau tidak terdapat lagi calon pengganti antarwaktu yang memenuhi syarat, KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pengganti antarwaktu yang diambil dari semua daftar nama calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes kesehatan dan telah mengikuti tes wawancara. (3) KPU atau KPU Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyampaikan kembali berkas persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j kepada KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya. (4) Penyampaian berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak penyampaian surat pemberitahuan. (5) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (7) KPU atau KPU Provinsi melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 terhadap calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes kesehatan dan tes wawancara serta masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6). (8) Dalam hal pada saat verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (6) ditemukan masa berlaku hasil tes psikologi dan/atau tes kesehatan telah berakhir, KPU atau KPU Provinsi kembali melakukan tes kesehatan dan/atau tes psikologi kepada calon pengganti antarwaktu. (9) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan KPU. 3. Di antara Pasal 34B dan Pasal 35 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E dan Pasal 34F sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Dalam hal tidak tersedia lagi calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes kesehatan dan telah mengikuti tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2), calon pengganti antarwaktu diambil dari calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes psikologi. (2) KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyampaikan kembali berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j kepada KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya. (3) Penyampaian berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak penyampaian surat pemberitahuan. (4) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (6) KPU melaksanakan tes kesehatan dengan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 terhadap calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes psikologi dan masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (7) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti antarwaktu yang telah lulus tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal pada saat verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) ditemukan masa berlaku hasil tes psikologi telah berakhir, KPU melakukan tes psikologi kembali kepada calon pengganti antarwaktu dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan Keputusan KPU.

Pasal 34

(1) Dalam hal tidak tersedia lagi calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes psikologi, calon pengganti antarwaktu diambil dari semua daftar nama calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis. (2) KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyampaikan kembali berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j kepada KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya. (3) Penyampaian berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak penyampaian surat pemberitahuan. (4) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (6) KPU melaksanakan tes psikologi dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terhadap calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis dan masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (7) KPU melaksanakan tes kesehatan dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap calon pengganti antarwaktu yang telah lulus tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti antarwaktu yang telah lulus tes tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud ayat (8) dengan Keputusan KPU.

Pasal 34

Jadwal dan waktu proses Seleksi calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B, Pasal 34C, dan Pasal 34D ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 34

Dalam hal tidak tersedia lagi calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 34D ayat (1), KPU melakukan Seleksi kembali calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan mekanisme Seleksi calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini. #### Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA