Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan di dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah pemilihan umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
4. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu dikabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
9. Panitia Pemilihan Suara selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat desa atau nama lain.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara di luar negeri.
12. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektifitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 4
Tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Tahapan Persiapan;
b. Tahapan Pelaksanaan; dan
c. Tahapan Penyelesaian.
Pasal 5
Tahapan Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program:
a. penyusunan, penetapan, dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. sosialisasi, publikasi, dan pendidikan Pemilih;
c. simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. rapat kerja, rapat koordinasi, dan bimbingan teknis bagi KPU pada setiap tingkatan dan PPLN;
e. pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc;
f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program:
a. penyusunan Daftar Pemilih;
b. pencalonan;
c. kampanye dan masa tenang;
d. pemungutan dan penghitungan suara putaran I;
e. rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran I;
f. penetapan dan pengumuman hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran I;
g. kampanye putaran II (penajaman visi, misi, dan program);
h. pemungutan dan penghitungan suara putaran II;
i. rekapitulasi hasil penghitungan suara II;
j. penetapan dan pengumuman hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran II;
k. pelantikan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih.
Pasal 7
Tahapan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas program:
a. pembubaran Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc;
b. evaluasi pelaksanaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi kepada KPU;
c. evaluasi pelaksanaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU kepada PRESIDEN dan DPR;
d. penyusunan dokumentasi;
e. pengelolaan arsip.
Pasal 8
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
