Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan di dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah pemilihan umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
4. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu dikabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
9. Panitia Pemilihan Suara selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat desa atau nama lain.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara ditempat pemungutan suara di luar negeri.
12. Hari adalah hari kalender.
