Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 33
(1) Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ke dalam laporan Dana Kampanye.
(2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Pasangan Calon, dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(3) Kegiatan Kampanye yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dicatat ke dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pasangan Calon dapat dibantu staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dalam menyusun laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(6) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan gabungan Pasangan Calon secara nasional.
(7) Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional ditandatangani oleh Pasangan Calon, Ketua Tim Kampanye, dan Bendahara Tim Kampanye.
(8) Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim
Kampanye tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Tim Kampanye dan Bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
2. Ketentuan Pasal 34 ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ke dalam laporan Dana Kampanye.
(2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya.
(6) Dalam hal Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan tetap, Laporan Dana Kampanye dapat ditandatangani oleh Pihak yang berwenang sesuai dengan AD dan ART Partai Politik yang bersangkutan.
(7) Pengurus Partai Politik yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(8) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) meliputi keadaan:
a. meninggal dunia;
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; atau
c. sedang melaksanakan ibadah keagamaan.
3. Ketentuan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ke dalam Laporan Dana Kampanye.
(2) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(3) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
4. Ketentuan huruf a ayat (5) dan huruf a ayat (6) Pasal 37 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Pasangan Calon.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) Format LADK Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU; dan
2. Bawaslu melalui KPU; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
2. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(7) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LADK kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2 dan ayat (6) huruf a angka 2, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LADK.
5. Ketentuan huruf a ayat (6) dan huruf a ayat (7) Pasal 38 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Format LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya.
(6) Penyampaian LADK Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU; dan
2. Bawaslu melalui KPU; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(7) Penyampaian LADK Partai Politik tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
2. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(8) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(9) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LADK kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 dan ayat (7) huruf a angka 2, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LADK.
6. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 39 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Anggota DPD.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) Format LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Peserta Pemilu Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK Calon Anggota DPD yang bersangkutan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Penyampaian LADK Calon Anggota DPD kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 3 (tiga) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
2. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
3. Bawaslu Provinsi melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LADK kepada Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LADK.
7. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 42 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Format LPSDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LPSDK
kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LPSDK kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LPSDK.
8. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 43 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Format LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota menyampaikan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(8) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LPSDK kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LPSDK.
9. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 44 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Format LPSDK Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Calon Anggota DPD menyampaikan LPSDK kepada KPU, melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 3 (tiga) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh;
2. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
3. Bawaslu Provinsi melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LPSDK kepada Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penerimaan LPSDK.
10. Ketentuan Pasal 53 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional Peserta Pemilu
dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Pasangan Calon.
(2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan
LPSDK Partai Politik.
(3) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Calon Anggota DPD.
(5) Penyampaian LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pemungutan suara.
(6) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(7) Peserta Pemilu menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) LPPDK kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 1 (satu) Hari setelah penyampaian LPPDK kepada KAP.
11. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah pemungutan suara.
(2) Calon Anggota DPD menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk disampaikan kepada KAP yang ditunjuk KPU, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta tanda terima dan berita acara LADK, LPSDK, dan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8), Pasal 45 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (4) kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta tanda terima dan berita acara LADK, LPSDK, dan Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8), Pasal 45 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (4) kepada KAP yang ditunjuk KPU, dengan difasilitasi oleh KPU.
(5) Penyampaian Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) untuk KAP;
b. 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
d. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk:
a. naskah asli (hardcopy) untuk KAP;
b. 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk KPU;
c. 1 (satu) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada Bawaslu melalui KPU; dan
d. naskah asli elektronik (softcopy).
(7) Penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Peserta Pemilu Anggota DPRD tingkat daerah kabupaten/kota.
(8) Penyampaian Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Calon Anggota DPD.
12. Formulir LADK1-PARPOL dan Formulir LADK6-PARPOL dalam Lampiran I, Formulir LPSDK3-PARPOL dalam Lampiran 2, serta Formulir LPPDK2-PILPRES, Formulir LPDK2-PARPOL, dan Formulir LPPDK2-DPD dalam Lampiran 3 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Peraturan Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 September 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
