(1) Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ke dalam laporan Dana Kampanye.
(2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Pasangan Calon, dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(3) Kegiatan Kampanye yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak dicatat ke dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pasangan Calon dapat dibantu staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dalam menyusun laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(6) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan gabungan Pasangan Calon secara nasional.
(7) Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional ditandatangani oleh Pasangan Calon, Ketua Tim Kampanye, dan Bendahara Tim Kampanye.
(8) Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim
Kampanye tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Tim Kampanye dan Bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
2. Ketentuan Pasal 34 ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
