Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG NORMA, STANDAR KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

PERATURAN_KPU No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 40

(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengadaan: a. surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. segel; c. tinta; d. alat bantu tuna netra; e. DCT Anggota DPR dan DPD; dan f. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan DPD. (2) Sekretariat KPU Provinsi melakukan pengadaan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sampul kertas; b. kotak suara; c. bilik pemungutan suara; d. lembar DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; e. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan pengadaan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang berupa perlengkapan di TPS. (4) Sekretariat PPLN melakukan pengadaan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang berupa perlengkapan di TPS-LN. (4a) Dalam keadaan tertentu, pengadaan kotak suara dan bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU. #### Pasal II Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN4BERITA www.djpp.kemenkumham.go.id