(1) Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersumber dari:
a. Partai Politik;
b. calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari keuangan Partai Politik.
(3) Dana Kampanye yang bersumber dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan.
(4) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah.
(5) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, termasuk sumbangan dari:
a. suami/istri dan/atau keluarga calon; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik yang mengajukan calon.
(6) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditujukan kepada Calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya, sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.
(7) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi sumbangan dari Partai Politik untuk calon anggota DPR dan DPRD.
(8) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
