Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Pasal 14
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Tim Kampanye nasional membentuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota, maka wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye.
(3) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(4) Dalam hal Rekening Khusus dibuka atas nama Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota dilengkapi dengan surat pernyataan:
a. Pasangan Calon untuk Tim Kampanye tingkat nasional; dan
b. Ketua dan Bendahara Tim Kampanye sesuai tingkatan untuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:
15A
(1) Dalam hal Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota dibentuk melewati tenggang waktu kewajiban membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tim Kampanye dibentuk.
(2) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye.
3. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (6) dan ayat
(7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6A), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan, mencakup:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir dan umur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. alamat penyumbang;
d. nomor identitas;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila ada;
f. pekerjaan;
g. alamat pekerjaan;
h. jumlah sumbangan;
i. asal perolehan dana;
j. pernyataan penyumbang bahwa :
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3. dana tidak berasal dari tindak pidana;
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari kelompok, mencakup:
a. nama kelompok;
b. alamat kelompok;
c. nomor identitas;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
e. nama dan alamat pimpinan kelompok;
f. jumlah sumbangan;
g. asal perolehan dana;
h. keterangan tentang status badan hukum; dan
i. pernyataan penyumbang bahwa:
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3. dana tidak berasal dari tindak pidana;
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, mencakup:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. nomor akte pendirian;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
e. nama dan alamat direksi;
f. nama pemegang saham mayoritas;
g. jumlah sumbangan;
h. asal perolehan dana;
i. keterangan tentang status badan hukum; dan
j. pernyataan penyumbang bahwa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3. dana tidak berasal dari tindak pidana
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(5) Pemberi sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon dari pihak lain perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri salinan akte pendirian perusahaan dan/atau badan usaha.
(6) Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya Kampanye.
(6A) Dalam hal Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota dibentuk melewati tenggang waktu kewajiban menyampaikan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Laporan Penerimaan Dana Kampanye disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tim Kampanye dibentuk.
(7) KPU mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat melalui laman KPU dan media masa 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (6A) kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau laman KPU 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(9) Formulir Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
4. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 23A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 30
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye.
(2) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa gabungan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(3) Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan asersi Pasangan Calon dan Tim Kampanye mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(4) KPU menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Laporan.
6. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye dari KPU.
#### Pasal II
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
