(1) Daftar nama dan identitas pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model AB-PPWP dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. 1 (satu) rangkap untuk Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal Pasangan Calon dan Tim Kampanye belum mendaftarkan pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, daftar nama dan Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
