Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 8
(1) Daftar nama dan identitas pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model AB-PPWP dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. 1 (satu) rangkap untuk Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal Pasangan Calon dan Tim Kampanye belum mendaftarkan pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, daftar nama dan Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pasangan Calon MENETAPKAN petugas Kampanye.
(2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pasangan Calon.
(3) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
(4) Dihapus.
(5) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
(6) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya Kampanye.
3. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional pada media elektronik.
(2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali, dengan ketentuan:
a. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN;
b. 1 (satu) kali untuk calon Wakil PRESIDEN; dan
c. 2 (dua) kali untuk gabungan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipandu moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas www.djpp.kemenkumham.go.id
tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam debat Pasangan Calon.
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan berbangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan teknis tentang pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
4. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak, on-line dan elektronik.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.”
#### Pasal II
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
