Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA OLEH PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik atau nama Partai Politik atau pada nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/ DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK pada surat Pemilu DPR, DPRD Provinsi/DPRA/ DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota/ DPRK, dan mencoblos pada nomor urut atau pada foto calon atau pada nama calon anggota DPD pada Surat Suara Pemilu anggota DPD.
2. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terhadap Suara Pemilih kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD dan Partai Politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Surat Suara adalah salah satu jenis Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1954 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilian Umum.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7. Komisi Independen Pemilihan, selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA dan DPRD Kabupaten/Kota /DPRK, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilihan Umum di desa atau nama lain/kelurahan.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat Pemungutan Suara.
11. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara.
12. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
16. Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum di desa atau nama lain/kelurahan.
17. Saksi Peserta Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Saksi, adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Partai Politik atau dari calon Anggota DPD.
18. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. desa atau nama lain/kelurahan;
b. kecamatan;
c. kabupaten/kota;
d. provinsi; dan
e. nasional.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PPS melakukan rekapitulasi pada tingkat desa atau nama lain/kelurahan;
b. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
c. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota;
d. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi;
e. KPU melakukan rekapitulasi pada tingkat nasional.
(3) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas formulir:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Model D/DA/DB/DC/DD merupakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon di setiap tingkatan dalam Pemilu Tahun 2014;
b. Model D-1/DA-1/DB-1/DC-1/DD-1 DPR/DPD/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota merupakan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan dalam Pemilu Tahun 2014;
c. Model D-2/DA-2/DB-2/DC-2/DD-2 DPR/DPD/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota merupakan Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di setiap tingkatan dalam Pemilu Tahun 2014;
d. Model D-3/DA-3/DB-3/DC-3/DD-3 merupakan Berita Acara Penerimaan Hasil Penghitungan Suara Partai Politik Peserta Pemilu dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari tingkat di bawahnya dalam Pemilu Tahun 2014;
e. Model D-4/DA-4/DB-4/DC-4 merupakan Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara kepada tingkat di atasnya dalam Pemilu Tahun 2014;
f. Model D-5/DA-5/DB-5/DC-5/DD-4 merupakan Tanda Terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil penghitungan perolehan Suara Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 kepada Saksi dan Pengawas Pemilu di setiap tingkatan dalam Pemilu Tahun 2014;
g. Model D-6/DA-6/DB-6/DC-6/DD-5 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan dalam Pemilu Tahun 2014.
Pasal 3
(1) PPS melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPS menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah TPS dalam wilayah kerja PPS.
(3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Pasal 4
(1) Ketua PPS wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Saksi;
b. Calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD;
c. PPL; dan
d. KPPS.
(3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi;
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di TPS pada wilayah kerja PPS;
d. setiap Saksi dari Partai Politik hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Partai Politik;
e. setiap Saksi dari Calon Anggota DPD hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD;
f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD;
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan Calon Anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan.
h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
Pasal 5
(1) Ketua PPS melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPS, Sekretariat PPS, dan Ketua KPPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Ketua PPS memimpin rapat rekapitulasi;
b. Anggota PPS, Sekretariat PPS, dan Ketua KPPS bertugas:
1. membacakan Berita Acara Hasil Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
2. mencatat hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
3. menyiapkan Formulir Model D dan D-1 DPR/ DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) PPS menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat;
c. perlengkapan lainnya;
d. kotak suara tersegel yang berisi Surat Suara dan dokumen Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Pasal 7
PPS menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas peserta rapat;
b. penempatan kotak suara yang masih tersegel.
Pasal 8
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model D DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota;
b. Model D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota;
c. Model D-2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota;
d. Model D-3 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Model D-4 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota;
f. Model D-5 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota;
g. Model D-6 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota.
Pasal 9
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar;
c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah;
d. pulpen, sebanyak 2 (dua) buah;
e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat Formulir Model D dan D1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota.
(3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat Formulir Model D dan D1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, sebanyak 4 (empat) buah;
b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berisi Formulir Model D dan D1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, masing-masing 1 (satu) lembar.
Pasal 10
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dari seluruh KPPS diterima oleh PPS setelah pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
(2) PPS membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model D-3.
(3) PPS wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Ketua PPS memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara rekapitulasi di tingkat desa atau nama lainnya/kelurahan.
Pasal 12
(1) PPS dibantu oleh KPPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d;
b. mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model C dan C-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
c. menempelkan Formulir Model C1 Plano pada papan rekapitulasi;
d. membacakan Formulir Model C dan C-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a. hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. TPS nomor 1 sampai dengan TPS nomor terakhir dalam wilayah kerja desa atau nama lainnya/kelurahan;
c. desa atau nama lainnya/kelurahan pertama sampai dengan desa atau nama lainnya/kelurahan yang terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) PPS mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua PPS, semua Anggota PPS dan Saksi yang hadir.
(3) Dalam hal Anggota PPS dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak bersedia menandatangani, Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup ditandatangani oleh Anggota PPS dan Saksi yang bersedia.
(4) PPS menyerahkan Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani kepada:
a. Saksi;
b. PPL; dan
c. PPK.
Pasal 14
PPS mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat desa atau nama lainnya/kelurahan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPS.
Pasal 15
(1) PPS wajib menyerahkan kepada PPK:
a. kotak suara yang berisi Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di PPS dalam keadaan disegel;
b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan Formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel.
(2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. Surat Suara terpakai;
b. Surat Suara tidak terpakai;
c. Surat Suara rusak;
d. sisa Surat Suara cadangan.
(3) Penyerahan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Formulir Model D-4 dan Tanda Terima Model D-5.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 16
(1) Saksi/PPL dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/PPL, PPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara dan C1 Plano.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/PPL sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, PPS mengadakan pembetulan saat itu juga.
(4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPS dan Saksi yang hadir.
(5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPS masih terdapat keberatan dari Saksi, PPS meminta pendapat dan rekomendasi PPL yang hadir.
(6) PPS wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL.
(7) PPS wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model D-2 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(8) PPS memberi kesempatan kepada Saksi, PPL dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi.
(9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video.
Pasal 17
(1) PPK melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPK menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah desa atau nama lainnya/kelurahan dalam wilayah kerja PPS.
(3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Pasal 18
(1) Ketua PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Saksi;
b. Calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD;
c. Panwaslu Kecamatan; dan
d. PPS.
(3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi;
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di PPK pada wilayah kerja PPK;
d. setiap Saksi dari Partai Politik hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Partai Politik;
e. setiap Saksi dari Calon Anggota DPD hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD;
f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD;
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dan Calon Anggota DPD paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan;
h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
Pasal 19
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Ketua PPK memimpin rapat rekapitulasi;
b. Anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS bertugas:
1. membacakan Formulir Model D dan D-1 DPR/ DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
2. mencatat hasil Rekapitulasi; dan
3. menyiapkan Formulir Model DA dan DA-1 DPR/ DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. Formulir Berita Acara dan sertifikat;
c. perlengkapan lainnya;
d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tinggat PPS.
Pasal 21
PPK menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas peserta rapat;
b. penempatan kotak suara yang masih tersegel.
Pasal 22
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b terdiri atas :
a. Model DA DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota;
b. Model DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
c. Model DA-2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
d. Model DA-3 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
e. Model DA-4 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
f. Model DA-5 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
g. Model DA-6 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar;
c. spidol sebanyak 1 (satu) buah;
d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah;
e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota.
(3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, sebanyak 4 (empat) buah;
b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berisi Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota, masing-masing 1 (satu) lembar.
Pasal 24
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat (2) huruf d dari seluruh PPS diterima oleh PPK setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPS.
(2) PPK membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model DA-3.
(3) PPK wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Pasal 25
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat www.djpp.kemenkumham.go.id
pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Pasal 26
(1) PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d;
b. mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model D dan D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model D dan D-1 DPR/ DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah;
e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a. hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja kecamatan.
Pasal 27
(1) PPK mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DA dan DA- 1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua PPK, semua Anggota PPK, dan Saksi yang hadir.
(3) Dalam hal Anggota PPK dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak bersedia menandatangani Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Anggota PPK dan Saksi yang bersedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) PPK menyerahkan Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani kepada:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 28
PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK.
Pasal 29
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota:
a. kotak suara yang berisi Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam keadaan disegel;
b. kotak suara yang berisi formulir Model D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam keadaan disegel;
c. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel.
(2) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Formulir Model DA-4 dan Tanda Terima Model D-5.
Pasal 30
(1) Saksi/Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPK apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil penghitungan suara dalam Formulir Model D-1 dan Lampirannya.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwaslu Kecamatan sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, PPK mengadakan pembetulan saat itu juga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPK dan Saksi yang hadir.
(5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari Saksi, PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir.
(6) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan.
(7) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DA-2 DPR/ DPD/ DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(8) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu, dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video.
Pasal 31
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
(3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Pasal 32
(1) Ketua KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Saksi Partai Politik;
b. Calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
d. PPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi;
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota;
d. setiap Saksi dari Partai Politik hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Partai Politik;
e. setiap Saksi dari Calon Anggota DPD hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD;
f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD;
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota dan Calon Anggota DPD;
h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
Pasal 33
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
Pasal 34
(1) KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat;
c. perlengkapan lainnya;
d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat PPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 35
KPU Kabupaten/Kota menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas peserta rapat;
b. penempatan kotak suara yang masih tersegel.
Pasal 36
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model DB DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
b. Model DB–1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
c. Model DB–2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
d. Model DB–3 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
e. Model DB–4 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
f. Model DB–5 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
g. Model DB-6 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 37
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar;
c. spidol sebanyak 1 (satu) buah;
d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah;
e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat Formulir Model DB dan DB-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel dengan cara distempel pada Sampul kertas yang memuat Formulir Model DB dan DB-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 38
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dari seluruh PPK diterima oleh KPU Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
(2) KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model DB - 3
(3) KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Pasal 39
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(2) KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 40
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d;
b. mengeluarkan sampul yang berisi Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model DA dan DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah.
e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai:
a. hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja Kabupaten/Kota.
Pasal 41
(1) KPU Kabupaten/Kota mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DB dan DB-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir.
(3) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang bersedia.
(4) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani kepada:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kabupaten/Kota;
c. KPU Provinsi.
(5) Penyerahana formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dicatat dalam Formulir Model D-4 dan tanda terima dalam Formulir Model D-5.
Pasal 42
KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 43
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan Suara calon Anggota DPR ,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website.
Pasal 44
KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kotak suara yang berisi formulir Model DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan disegel;
b. kotak suara yang berisi formulir Model D-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan disegel;
c. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel.
Pasal 45
(1) Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir Model DA-1 dan Lampirannya.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan saat itu juga.
(4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir.
(5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota masih terdapat keberatan dari Saksi, KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota yang hadir.
(6) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota.
(7) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DB-2 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(8) KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 46
(1) KPU Provinsi melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi.
(3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
Pasal 47
(1) Ketua KPU Provinsi wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Saksi Partai Politik;
b. Calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD;
c. Bawaslu Provinsi; dan
d. KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi;
c. jadual acara pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi;
d. setiap Saksi dari Partai Politik hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Partai Politik;
e. setiap Saksi dari Calon Anggota DPD hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD;
f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat provinsi dan Calon Anggota DPD;
h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
Pasal 48
(1) KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
Pasal 49
(1) KPU Provinsi menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat;
c. perlengkapan lainnya;
d. Sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan usara di tingat kabupaten/Kota.
Pasal 50
KPU Provinsi menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan kapasitas peserta rapat.
Pasal 51
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Model DC DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota;
b. Model DC–1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
c. Model DC–2 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten /Kota;
d. Model DC–3 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten / Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Model DC–4 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten /Kota;
f. Model DC–5 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten /Kota;
g. Model DC-6 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten /Kota.
Pasal 52
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar;
c. spidol sebanyak 1 (satu) buah;
d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah;
e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;
g. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel dengan cara distempel pada Sampul kertas yang memuat Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota.
Pasal 53
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d dari seluruh Kabupaten/Kota diterima oleh KPU Provinsi setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi membuat Berita Acara penerimaan Sampul tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model DC-3.
Pasal 54
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara rekapitulasi di tingkat Provinsi.
Pasal 55
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d;
b. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model DB dan DB-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara sah Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah;
d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai:
a. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tiap-tiap Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/Kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja Provinsi.
Pasal 56
(1) KPU Provinsi mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir.
(3) Dalam hal Anggota KPU Provinsi dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani, Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang bersedia.
(4) KPU Provinsi menyerahkan Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangai kepada:
a. Saksi;
b. Bawaslu Provinsi; dan
c. KPU.
(5) Penyerahan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dicatat dalam Formulir Model D-4 dan tanda terima Model D-5.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 57
KPU Provinsi MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi.
Pasal 58
KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsidan DPRD Kabupaten/Kota ditingkat progvinsi ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website.
Pasal 59
KPU Provinsi wajib menyerahkan kepada KPU:
a. Sampul yang berisi Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi DPR/DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan disegel;
b. hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, yang berisi penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Politik dan suara Calon Anggota DPRD Provinsi.
Pasal 60
(1) Saksi/Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU Provinsi apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir Model DB-1 dan Lampirannya.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana pada ayat
(1) dapat diterima, KPU Provinsi mengadakan pembetulan saat itu juga.
(4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Provinsi dan Saksi yang hadir.
(5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU Provinsi masih terdapat keberatan dari Saksi, KPU Provinsi meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir.
(6) KPU Provinsi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) KPU Provinsi wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DC-2 DPR/ DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
(8) KPU Provinsi memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kab/Kota dan pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video
Pasal 61
(1) KPU melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima Sampul tersegel dari KPU Provinsi dan PPLN yang dihimpun oleh Pokja PPLN.
(2) KPU menyusun jadwal rapat rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 62
(1) Ketua KPU wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Saksi Partai Politik;
b. Calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD;
c. Bawaslu.
(3) Dalam Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi;
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di KPU;
d. setiap Saksi dari Partai Politik hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Partai Politik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. setiap Saksi dari Calon Anggota DPD hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Calon Anggota DPD;
f. Saksi dari Partai Politik dilarang merangkap menjadi Saksi dari Calon Anggota DPD;
g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Partai Politik tingkat Pusat dan Calon Anggota DPD;
h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
Pasal 63
(1) KPU dapat membentuk kelompok kerja rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik dan perolehan suara Calon Anggota DPR dan DPD.
(2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja.
Pasal 64
(1) KPU menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi.
(2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang rapat;
b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat;
c. perlengkapan lainnya;
d. sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi.
Pasal 65
KPU menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(2) huruf a dengan mempertimbangkan kapasitas peserta rapat.
Pasal 66
Formulir Berita Acara dan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Model DD DPR/DPD;
b. Model DD-1 DPR/DPD;
c. Model DD-2 DPR/DPD;
d. Model DD-3 DPR/DPD;
e. Model DD-4 DPR/DPD;
f. Model DD-5 DPR/DPD;
g. Model DD-6 DPR/DPD.
Pasal 67
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar;
c. spidol sebanyak 1 (satu) buah;
d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah;
e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector.
g. daftar hadir peserta rapat.
Pasal 68
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d diterima oleh KPU setelah pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi.
(2) KPU membuat Berita Acara penerimaan Sampul tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Model DD-3.
Pasal 69
(1) Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR dan DPD dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Ketua KPU memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat;
b. tata cara rekapitulasi di tingkat nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 70
(1) KPU melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 2 huruf d;
b. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas Formulir Model DC dan DC-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi DPR/DPRD Kabupaten/Kota di tingkat KPU Provinsi;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara sah Calon Anggota DPR dan DPD, dan suara tidak sah;
d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari:
a. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon Anggota DPR dan DPD tiap-tiap Provinsi;
b. Provinsi pertama sampai dengan provinsi terakhir dalam wilyah negara.
Pasal 71
(1) KPU mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DD dan DD1 DPR dan DPD.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Anggota KPU dan Saksi yang hadir.
(3) Dalam hal Anggota KPU dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak bersedia menandatangani, Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang bersedia.
(4) KPU menyerahkan Formulir kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu.
Pasal 72
(1) KPU MENETAPKAN rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Partai Politik serta perolehan suara Calon Anggota DPR dan DPD.
(2) KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu Anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 73
KPU mengumumkan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 74
(1) Saksi/Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Bawaslu, KPU wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan Formulir Model DC-1 dan Lampirannya.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU mengadakan pembetulan saat itu juga.
(4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU dan Saksi yang hadir.
(5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU masih terdapat keberatan dari Saksi, KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir.
(6) KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
(7) KPU wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada Formulir Model DD-2 DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(8) KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kab/Kota dan pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa video atau foto.
Pasal 75
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas;
g. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Pasal 76
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan rekapitulasi suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi hasil suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
Pasal 77
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPS dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK, Saksi tingkat Kecamatan dan Saksi tingkat Desa atau nama lainnya/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, atau PPL, PPK melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPS yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, Saksi tingkat Kabupaten/Kota dan Saksi tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diterima oleh KPU Provinsi, Saksi tingkat Provinsi dan Saksi www.djpp.kemenkumham.go.id
tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari KPU Provinsi dengan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU, Saksi tingkat Pusat dan Saksi tingkat Provinsi, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 78
(1) Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
(2) Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh Partai Politik, termasuk Partai Politik Lokal.
Pasal 79
Jenis Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 80
Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dilengkapi dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi.
Pasal 81
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil penghitungan perolehan Suara di www.djpp.kemenkumham.go.id
Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Tingkat Nasional dalam Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
