Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
8. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
9. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
10. KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
11. KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
12. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
13. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
14. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
15. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
16. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang telah memenuhi persyaratan.
17. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
18. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
19. Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu Anggota DPD.
20. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
21. Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
22. Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.
23. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
24. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye, dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan
tingkatannya.
25. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
26. Juru Kampanye adalah orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye.
27. Organisasi Penyelenggara Kegiatan adalah organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara INDONESIA serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
28. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
29. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
30. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu.
31. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
32. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum INDONESIA yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
33. Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.
34. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
35. Hari adalah hari kalender.
