Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
5. Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam penyelenggaraan Pemilu.
6. Informasi Pemilu adalah informasi mengenai sistem, tata cara teknis, dan hasil penyelenggaraan Pemilu.
7. Sosialisasi Pemilu adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Pendidikan Politik bagi Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang Pemilu.
9. Survei atau jajak pendapat Pemilu adalah mengumpulkan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilu, peserta Pemilu, perilaku pemilih atau hal lain terkait Pemilu dengan menggunakan metodologi tertentu.
10. Penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan Teknologi Informasi, atau berdasarkan metodologi tertentu.
11. Dewan etik adalah kelompok kerja yang terdiri dari ahli dan/atau pihak yang ditetapkan oleh KPU untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh satu lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
12. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
13. Hari adalah hari kalender.
