Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Terakhir adalah Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Derah yang diselenggarakan paling akhir.
3. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
7. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
9. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
10. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
11. KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
12. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
13. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
14. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggara Pemilu di wilayah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
15. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggara Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
16. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
17. Bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
18. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil
yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
19. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
20. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
21. Pengurus Partai Politik adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Partai Politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
22. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
23. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
24. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah seperangkat sistem informasi yang berbasis jaringan untuk mendukung KPU dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan Bakal Pasangan Calon.
25. Hari adalah hari kalender.
