Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIAHN UMUM NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAEARAH SEBAGAIAMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2013
Pasal 60
(1) Daftar Calon Tetap anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 52, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi.
(2) Daftar Calon Tetap anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh KPU dan KPU Provinsi, untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
(3) Daftar Calon Tetap anggota DPD untuk keperluan kampanye serta pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi nomor urut berdasarkan urutan abjad nama calon anggota DPD yang telah ditetapkan oleh KPU.
(4) Nomor urut calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut terakhir sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.
#### Pasal II
Peraturan Ketua Komisi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ketua Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
