Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah pemilihan umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
4. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di tempat Pemungutan Suara di luar negeri.
6. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di tempat pemungutan suara dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
7. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Suara untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
8. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
9. Pemilih di luar negeri selanjutnya disebut Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA di luar negeri yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada tanggal Pemungutan Suara di TPSLN atau yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah/pernah kawin.
10. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri selanjutnya disingkat DPTLN adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPSLN dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
11. Daftar Pemilih Tetap Tambahan Luar Negeri selanjutnya disingkat DPTbLN adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan telah terdaftar dalam DPTLN tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPSLN tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPTLN dan memberikan suara di TPSLN lain.
12. Daftar Pemilih khusus Luar Negeri selanjutnya disingkat DPKLN adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG tetapi tidak memiliki identitas kependudukan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN), Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), atau Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN).
13. Daftar Pemilih khusus Tambahan Luar Negeri selanjutnya disingkat DPKTbLN adalah susunan nama penduduk Warga Negara INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai daftar Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan memiliki Paspor atau Identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN atau DPKLN, dan memberikan suara di TPSLN pada hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri.
15. Pengawas Pemilu Luar Negeri selanjutnya disebut Panwas LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
16. Saksi Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon atau Tim Kampanye Tingkat Nasional untuk menyaksikan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN.
17. Pemantau Pemilu Luar Negeri selanjutnya disebut Pemantau adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan Negara sahabat di INDONESIA, serta perorangan yang mendaftar kepada KPU dan telah memperoleh akreditasi dari KPU yang melakukan pemantauan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri.
18. Paspor Republik INDONESIA selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Warga Negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
19. Identitas Lain adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat sebagai bukti otentik yang menerangkan yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA yang bekerja dan/atau bertempat tinggal di negara setempat, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), surat keterangan dari Perwakilan
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA dan berdomisili.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Drop Box adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih yang dilakukan oleh Petugas PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
21. Hari adalah hari kalender.
