Dalam Peraturan Ketua Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah KPU di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah Lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA, adalah Ketua KPU selaku pemegang kewenangan penggunaan anggaran di lingkungan KPU.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA, adalah Sekretaris Jenderal yang merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran KPU.
6. Kuasa Pengguna Anggaran pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPA KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, adalah Sekretaris KPU yang merupakan pejabat yang mendapatkan pendelegasian dari KPA untuk menggunakan anggaran KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
8. Unit Layanan Pengadaan, selanjutnya disebut ULP, adalah unit yang bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Intitusi lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
