Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PERATURAN_KPU No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 3. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa. 4. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-Pemerintah dan berfungsi memperlancar serta meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan dalam arti yang seluas- luasnya antara INDONESIA dan Taiwan. 5. Badan Adhoc adalah anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 6. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, dan Pemungutan Suara melalui Pos. 8. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pantarlih LN adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih di luar negeri. 9. Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sekretariat PPLN adalah Sekretariat yang dibentuk oleh KPU untuk memberikan dukungan kesekretariatan bagi PPLN. 10. Petugas Ketertiban adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau Kotak Suara Keliling. 11. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 12. Penduduk adalah warga yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri. 13. Pemilih adalah warga negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. 14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 15. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan. 16. Pemungutan Suara Melalui Pos yang selanjutnya disebut Pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN atau KSK yang telah ditentukan. 17. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri yang terdiri atas: a. PPLN; b. KPPSLN; dan c. Pantarlih LN. (2) Penyelenggara Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh: a. Sekretariat PPLN; dan b. Petugas Ketertiban.

Pasal 3

(1) PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) PPLN berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.

Pasal 4

(1) PPLN dibentuk oleh KPU paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPLN diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan. (3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa kerja PPLN diperpanjang, dan PPLN dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Pasal 5

(1) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat INDONESIA dengan ketentuan: a. 3 (tiga) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu); b. 5 (lima) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu); dan c. 7 (tujuh) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu). (2) Komposisi keanggotaan PPLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Pasal 6

(1) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Ketua PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota PPLN.

Pasal 7

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN daftar Pemilih tetap; b. menyampaikan daftar Pemilih warga negara Republik INDONESIA kepada KPU; c. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU; d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya; e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya; f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU; g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik; h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat INDONESIA di luar negeri; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. mengangkat Pantarlih LN; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pantarlih LN dan KPPSLN; c. melakukan bimbingan teknis kepada Pantarlih LN; d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih LN; e. mengangkat Petugas Ketertiban TPSLN; f. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPSLN, KSK dan Pos; g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu LN; h. mendata Pemilih yang menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPLN mempunyai wewenang: a. membentuk KPPSLN; b. MENETAPKAN daftar Pemilih tetap; c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPLN mempunyai kewajiban: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap; b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara; c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf g berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos.

Pasal 8

(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPLN meliputi: a. memimpin kegiatan PPLN; b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPLN; c. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPLN, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu; d. menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu; e. mengundang anggota PPLN untuk mengadakan rapat PPLN; f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU. (2) Dalam hal ketua PPLN berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPLN atas dasar kesepakatan antar anggota.

Pasal 9

(1) Tugas dan kewajiban anggota PPLN meliputi: a. membantu ketua PPLN dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN sebagai bahan pertimbangan. (2) Anggota PPLN bertanggung jawab kepada ketua PPLN.

Pasal 10

(1) Pengambilan Keputusan PPLN dilakukan dalam rapat pleno. (2) Anggota PPLN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPLN yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota PPLN yang hadir. (3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan PPLN diambil berdasarkan suara terbanyak. (4) Anggota PPLN wajib melaksanakan Keputusan PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPLN yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno.

Pasal 12

(1) PPLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (3) PPLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada KPU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 13

(1) KPPSLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara melalui TPSLN, KSK, dan Pos. (2) KPPSLN berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara di luar negeri.

Pasal 14

(1) KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK dibentuk paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di luar negeri dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. (2) KPPSLN Pos dibentuk paling lambat sebelum pelaksanaan pemungutan suara metode Pos dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. (3) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja KPPSLN diperpanjang, dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan. (4) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa kerja KPPSLN diperpanjang, dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Pasal 15

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan: a. 3 (tiga) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih sampai dengan 100 (seratus); b. 5 (lima) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 100 (seratus) sampai dengan 500 (lima ratus); c. 7 (tujuh) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 500 (lima ratus); dan d. 3 (tiga) orang anggota KPPSLN untuk pemungutan suara dengan metode KSK dan Pos. (2) Komposisi keanggotaan KPPSLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (3) Pembentukan KPPSLN untuk pemungutan suara dengan metode KSK dan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 16

(1) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Ketua KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota KPPSLN.

Pasal 17

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPSLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar Pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPLN; e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos. (3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPSLN dan KSK; dan b. menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPLN. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), KPPSLN mempunyai wewenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos. (6) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPSLN mempunyai kewajiban: a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan masyarakat pada Hari pemungutan suara; b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara; c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN; d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi: a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSLN dan Petugas Ketertiban TPSLN; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap; d. memimpin kegiatan penyiapan TPSLN dan KSK; dan e. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu. (2) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN dalam rapat pemungutan suara di TPSLN dan KSK meliputi: a. memimpin kegiatan KPPSLN; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu; d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPSLN dan saksi yang hadir; e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPSLN; f. menandatangani tiap lembar surat suara; g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu. (3) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN dalam rapat penghitungan suara di TPSLN dan KSK meliputi: a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara; b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu; c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Panwaslu LN; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPLN dan Panwaslu LN; dan e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPLN dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPSLN. (4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN.

Pasal 19

(1) Anggota KPPSLN bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPSLN. (2) Anggota KPPSLN bertanggung jawab kepada ketua KPPSLN.

Pasal 20

(1) KPPSLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU melalui PPLN. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (3) KPPSLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada PPLN paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.

Pasal 21

Persyaratan untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 22

Anggota PPLN diangkat oleh KPU atas usul kepala Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.

Pasal 23

(1) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei dalam memilih calon anggota PPLN melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN; c. penelitian administrasi calon anggota PPLN; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN; e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN; f. wawancara calon anggota PPLN; g. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN; h. penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei; dan i. penetapan anggota PPLN. (2) Wawancara calon anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat menggunakan sarana teknologi informasi. (3) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei menyampaikan usulan calon anggota PPLN berdasarkan peringkat paling banyak 2 (dua) kali kebutuhan.

Pasal 24

(1) KPU menerima hasil usulan calon anggota PPLN dari kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) KPU MENETAPKAN nama calon anggota PPLN hasil usulan kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui Keputusan KPU. (3) KPU mengirimkan keputusan tentang pengangkatan anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Sumpah/janji anggota PPLN dilakukan oleh kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei atas nama ketua KPU.

Pasal 25

(1) Anggota KPPSLN diangkat oleh ketua PPLN. (2) PPLN wajib melaporkan pengangkatan anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU.

Pasal 26

(1) Dalam memilih calon anggota KPPSLN, PPLN melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPSLN; b. penerimaan pendaftaran calon KPPSLN; c. penelitian administrasi calon anggota KPPSLN; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPSLN; e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPSLN; f. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPSLN; dan g. penetapan anggota KPPSLN. (2) PPLN melaporkan hasil seleksi calon anggota KPPSLN kepada KPU. (3) PPLN MENETAPKAN anggota KPPSLN hasil seleksi dengan Keputusan Ketua PPLN. (4) PPLN mengambil sumpah/janji ketua KPPSLN.

Pasal 27

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPLN dan KPPSLN mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota PPLN dan KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan daripada kepentingan pribadi atau golongan.” (3) Pengucapan sumpah/janji dibuktikan dengan berita acara Pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh pejabat pengambil sumpah, anggota PPLN, KPPSLN, dan saksi. (4) Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Pasal 28

(1) Anggota PPLN diberhentikan oleh KPU. (2) Anggota KPPSLN diberhentikan oleh ketua PPLN. (3) Anggota PPLN dan KPPSLN berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi keadaan: a. tidak diketahui keberadaannya; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (5) Anggota PPLN dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPLN dan KPPSLN; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPLN dan KPPSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU. (7) Dalam hal rapat pleno KPU MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Pasal 29

(1) Anggota PPLN dan KPPSLN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon anggota PPLN dan KPPSLN peringkat berikutnya dari hasil seleksi. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. KPU untuk anggota PPLN; dan b. PPLN untuk anggota KPPSLN. (3) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPLN atau tidak tersedianya calon pengganti peringkat berikutnya, kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei mengusulkan calon anggota PPLN dengan menunjuk warga negara INDONESIA yang berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan oleh KPU. (4) Dalam hal peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPSLN atau tidak tersedianya calon pengganti, PPLN menunjuk warga negara INDONESIA yang berdomisili dalam wilayah kerja KPPSLN. (5) PPLN melaporkan penggantian anggota KPPSLN kepada KPU. (6) Dalam hal pemungutan dan penghitungan suara telah dilakukan, penggantian KPPSLN tidak dilakukan. (7) Dalam hal rekapitulasi suara di tingkat PPLN sudah dilaksanakan, penggantian PPLN tidak dilakukan.

Pasal 30

(1) Pantarlih LN dibentuk untuk membantu PPLN dalam melaksanakan pemuktahiran data Pemilih di luar negeri. (2) Pantarlih LN berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih di luar negeri.

Pasal 31

Pantarlih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) minimal berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPSLN, KSK, dan Pos.

Pasal 32

(1) Tugas Pantarlih LN meliputi: a. membantu KPU dan PPLN dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih di luar negeri; b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPLN; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban Pantarlih LN meliputi: a. melakukan koordinasi dalam membantu PPLN untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPLN. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pantarlih LN bertanggung jawab kepada PPLN.

Pasal 33

Persyaratan untuk menjadi Pantarlih LN meliputi: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih LN; c. mampu secara jasmani dan rohani; d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

Pasal 34

(1) Pantarlih LN diangkat oleh PPLN. (2) Seleksi penerimaan Pantarlih LN dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih LN.

Pasal 35

(1) Dalam memilih calon Pantarlih LN, PPLN melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih LN; b. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih LN; c. penelitian administrasi calon Pantarlih LN; d. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih LN; dan e. penetapan nama Pantarlih LN hasil seleksi. (2) Jika dalam seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada peserta yang mendaftar, PPLN dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih LN untuk ditetapkan. (3) PPLN MENETAPKAN nama Pantarlih LN hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan hasil penunjukan oleh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan PPLN. (4) PPLN mengambil sumpah/janji Pantarlih LN.

Pasal 36

(1) Sebelum menjalankan tugas, Pantarlih LN mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji Pantarlih LN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan daripada kepentingan pribadi atau golongan.” (3) Pengucapan Sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh ketua PPLN, Pantarlih LN, dan saksi. (4) Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Pasal 37

(1) Pantarlih LN diberhentikan oleh PPLN. (2) Pantarlih LN berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; atau c. mengundurkan diri.

Pasal 38

(1) PPLN mencari pengganti terhadap Pantarlih LN yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) PPLN melaporkan pemberhentian dan penggantian Pantarlih LN ke KPU.

Pasal 39

(1) Sekretariat PPLN dibentuk untuk membantu PPLN menyelenggarakan Pemilu di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan dan di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (2) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.

Pasal 40

(1) Pembentukan Sekretariat PPLN dilakukan setelah pengangkatan PPLN terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji. (2) Sekretariat PPLN memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPLN.

Pasal 41

(1) Sekretariat PPLN berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non- aparatur sipil negara yang bertugas di: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; atau b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (2) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei dapat memberikan bantuan dan fasilitas untuk sarana dan prasarana kesekretariatan PPLN.

Pasal 42

(1) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN yang jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu) beranggotakan 2 (dua) orang. (2) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN yang jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) beranggotakan 3 (tiga) orang. (3) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris PPLN; dan b. 1 (satu) orang staf Sekretariat PPLN. (4) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris PPLN; dan b. 2 (dua) orang staf Sekretariat PPLN.

Pasal 43

(1) Sekretariat PPLN bertugas: a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan dan di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang telah ditetapkan oleh KPU, dan dilaksanakan oleh PPLN; b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPLN; c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat PPLN berkewajiban: a. membantu urusan tata usaha PPLN; b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat; c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu; d. membantu distribusi logistik Pemilu; e. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan Pemilih; dan f. memberikan saran kepada PPLN.

Pasal 44

(1) Tugas sekretaris PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPLN; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPLN; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPLN; d. memberikan pendapat dan saran kepada PPLN dalam rapat; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPLN bertanggung jawab secara fungsional kepada PPLN melalui ketua PPLN dan secara administrasi kepada Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 45

(1) Tugas staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b, meliputi: a. 1 (satu) orang staf menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan b. 1 (satu) orang staf menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPLN dan pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPLN, dan menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasi. (2) Dalam hal susunan keanggotaan Sekretariat PPLN beranggotakan 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), tugas staf Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh sekretaris PPLN. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), staf Sekretariat PPLN bertanggung jawab kepada sekretaris PPLN.

Pasal 46

Persyaratan untuk menjadi Sekretariat PPLN meliputi: a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai; b. independen dan tidak berpihak; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. bekerja sebagai aparatur sipil negara dan/atau non aparatur sipil negara di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan atau di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.

Pasal 47

(1) PPLN melalui KPU mengusulkan dan merekomendasikan nama sekretaris dan staf Sekretariat PPLN kepada kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (2) Kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPLN dan paling banyak 2 (dua) staf Sekretariat PPLN berdasarkan usulan dan rekomendasi dari PPLN melalui KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Kepala Perwakilan dan Keputusan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (3) KPU MENETAPKAN Keputusan KPU sebagai dasar penugasan bagi sekretaris dan staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 48

(1) Sekretaris atau staf Sekretariat PPLN dapat diusulkan pemberhentian karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; atau c. hasil evaluasi PPLN. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan: a. pindah di luar wilayah kerja; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Sekretaris atau staf Sekretariat PPLN dapat diusulkan pemberhentian atas hasil evaluasi PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU berdasarkan usulan PPLN melalui Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.

Pasal 49

(1) PPLN melalui Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei mengusulkan kepada KPU untuk MENETAPKAN pengganti. (2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPLN sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPLN tidak dilakukan.

Pasal 50

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPSLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh PPLN. (3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih LN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh PPLN.

Pasal 51

(1) Petugas Ketertiban TPSLN dan KSK diangkat untuk membantu PPLN dan KPPSLN dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN dan KSK. (2) Petugas Ketertiban TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di TPSLN. (3) Petugas Ketertiban KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di KSK.

Pasal 52

Petugas Ketertiban TPSLN dan KSK memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja KPPSLN.

Pasal 53

(1) Petugas Ketertiban TPSLN berjumlah 2 (dua) orang berasal dari warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan atau di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (2) Petugas Ketertiban KSK berjumlah 1 (satu) orang berasal dari warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan atau di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.

Pasal 54

(1) PPLN berkoordinasi dengan Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPSLN dan KSK. (2) PPLN MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPSLN dan KSK.

Pasal 55

(1) Dalam hal anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dapat memberikan santunan. (2) Dalam hal anggota badan Adhoc memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan.

Pasal 56

KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY