Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_KPU No. 2 Tahun 2022 berlaku

Pasal 3

(1) Bidang Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU mencakup bidang: a. perencanaan; b. keuangan; c. media dan hubungan masyarakat; d. partisipasi masyarakat; e. data dan teknologi informasi; f. perundang-undangan; g. advokasi hukum dan penyelesaian sengketa; h. logistik dan distribusi; i. teknis Pemilu; j. sumber daya manusia; dan k. pengawasan. (2) Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 7 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Komposisi Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU, sebagai berikut: a. Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing anggota KPU; b. Tenaga Pakar/Ahli untuk Sekretaris Jenderal KPU; dan c. Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing biro, pusat, dan inspektorat wilayah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. (2) Jumlah Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing peruntukan disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja berdasarkan hasil evaluasi. (3) Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (4) Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan KPU. 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Selain pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli dapat dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan kebijakan strategis Komisi Pemilihan Umum. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU. (2) Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dikoordinasikan oleh deputi/inspektur utama melalui kepala biro/kepala pusat/inspektur wilayah sesuai dengan bidang Tenaga Pakar/Ahli. (3) Tenaga Pakar/Ahli wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara Tenaga Pakar/Ahli dan unit-unit kerja di lingkungan KPU. (4) Tenaga Pakar/Ahli berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU. (5) Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Tenaga Pakar/Ahli. (6) Tenaga Pakar/Ahli wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal KPU dan tembusannya kepada unit-unit kerja terkait. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Tenaga Pakar/Ahli yang telah berakhir masa tugasnya, dapat diangkat kembali setelah melalui proses evaluasi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. #### Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2022 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd. HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY