Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENKOTA HASIL PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_KPU No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 11

(1) Usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf e dan huruf i dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik; (2) Usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dari pimpinan partai politik disertai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (3) Dihapus; (4) Keputusan dan usul pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dari pimpinan partai politik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi. 2. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan nama anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Provinsi. (2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD Provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Provinsi yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Provinsi. (3) Dalam hal anggota DPRD Provinsi diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h mengajukan upaya hukum, KPU Provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Provinsi dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum. 3. Ketentuan Pasal 29 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan nama anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h mengajukan upaya hukum, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum. #### Pasal II Peraturan Ketua Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ketua Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA