Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
www peraturan go id
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain.
www peraturan go id
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
10. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
11. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi;
l. efektifitas; dan
m. aksesibilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 4
Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. tahapan persiapan;
b. tahapan penyelenggaraan.
www peraturan go id
Pasal 5
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis;
d. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
e. pendaftaran pemantau Pemilihan;
f. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
g. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Pasal 6
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program:
a. pencalonan, terdiri dari:
1. syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
2. pendaftaran Pasangan Calon;
b. sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
c. kampanye:
1. debat publik/debat terbuka antar calon;
2. masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye;
d. laporan dan audit dana kampanye;
e. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
i. penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan;
j. sengketa perselisihan hasil Pemilihan;
k. penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih paska putusan Mahkamah Konstitusi;
l. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
m. evaluasi dan pelaporan.
www peraturan go id
Pasal 7
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 8
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran Pemilihan.
Pasal 9
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan ini.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www peraturan go id
