Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, adalah pemilihan umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
9. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.
10. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
12. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
13. Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
14. Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas pemilu Kecamatan untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Pemantau Pemilu, selanjutnya disebut Pemantau, adalah lembaga pemantau yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
17. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
18. Petugas Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan TPS, selanjutnya disebut Petugas Keamanan TPS, adalah petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.
19. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
20. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
21. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
22. Saksi Pasangan Calon, selanjutnya disebut Saksi, adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
23. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon.
24. Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
25. Daftar Pemilih Tetap Tambahan, selanjutnya disingkat DPTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. Daftar Pemilih Khusus, selanjutnya disingkat DPK, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
27. Daftar Pemilih Khusus Tambahan, selanjutnya disingkat DPKTb, adalah susunan nama penduduk Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat sebagai daftar Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan memiliki Paspor atau Identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor.
28. Identitas Lain adalah dokumen kependudukan resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah oleh kelurahan atau desa atau oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keputusan atau peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006, seperti Kartu Keluarga (KK), resi, atau Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal.
29. Hari adalah hari kalender.
