Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah pemilihan umum untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
6. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
7. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
8. Standar adalah persyaratan yang menciptakan kriteria, metode atau tata cara untuk pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemungutan Suara selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
11. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12. Kelompok Kerja Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat Pokja PLN adalah suatu kelompok kerja yang beranggotakan para pejabat KPU, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian terkait yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan Pemilu di luar negeri.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
14. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah memenuhi persyaratan.
16. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
17. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
18. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
