(1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi:
a. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d. daftar riwayat hidup;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah;
f. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
g. surat pernyataan yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
3. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
4. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
5. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
6. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
7. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
8. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
9. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
h. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan surat tersebut menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
j. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Seleksi.
(1a) Dalam hal fotokopi ijazah pendidikan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dapat dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah karena alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, legalisasi fotokopi ijazah dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1b) Dalam hal surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, surat rekomendasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan melampirkan dasar kewenangan penandatanganan.
(1c) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi dalam bentuk:
a. dokumen fisik yang dapat dikirimkan secara langsung atau melalui jasa pengiriman; dan
b. dokumen elektronik melalui media daring.
(1d) Dalam hal tidak terdapat jaringan internet untuk menyampaikan dokumen persyaratan melalui media daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) huruf b dapat disampaikan secara langsung pada saat mengirimkan dokumen persyaratan kepada Tim Seleksi.
(2) Dihapus
(3) Dalam hal pendaftar tidak mencapai jumlah paling sedikit 6 (enam) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) Hari.
(4) Apabila pada masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Seleksi tetap dilanjutkan.
6. Di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 dan ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah serta setelah ayat (5) Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: