Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSIKOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DAN KOMISI PEMILIHAN UMUMKOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATENKOTA

PERATURAN_KPU No. 17 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara intern dan/atau ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 3. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo Komisi Pemilihan Umum, dan cap/stempel dinas. 4. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, selanjutnya disebut KPU RI, adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 6. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.

Pasal 2

(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan untuk penyusunan Tata Naskah Dinas bagi: a. KPU RI; b. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas meliputi: a. jenis dan Format Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. kewenangan penandatanganan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.

Pasal 3

(1) Pedoman Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Format Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Tata Naskah Dinas di bidang keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah dan administrasi kepegawaian di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tunduk pada Peraturan ini, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah dan administrasi kepegawaian.

Pasal 5

(1) Naskah Dinas yang telah ada dan sedang diproses pada saat Peraturan ini disusun, dinyatakan sah. (2) Naskah Dinas yang sedang diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap wajib disesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA