Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_KPU No. 17 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan : 1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3. Inspektorat pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah unsur pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum. 4. Unit kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. 5. Unit kerja Eselon II di tingkat Kantor Pusat adalah : a. Biro Perencanaan dan Data; b. Biro Keuangan; c. Biro Hukum; d. Biro Umum; e. Biro Sumber Daya Manusia; f. Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat; g. Biro Logistik; dan h. Inspektorat. 6. Unit kerja Eselon II di tingkat Provinsi adalah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi. 7. Unit kerja Eselon III di tingkat Kabupaten/Kota adalah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 8. Unit kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 2

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum berasaskan : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas

Pasal 3

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan Keuangan Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008.

Pasal 4

(1) Unit kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II di Tingkat Kantor Pusat, Unit Kerja Eselon II di Tingkat Provinsi dan Unit Kerja Eselon III di Tingkat Kabupaten/ Kota, wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi unsur : a. lingkungan pengendalian; b. penilaian resiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dikoordinasikan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum. (3) Penerapan unsur Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (4) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 5

(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada setiap satuan unit kerja; (2) Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diangkat sebagai berikut : a. Satuan Tugas Unit Kerja Eselon I dan Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Republik INDONESIA; b. Satuan Tugas Unit Kerja Eselon II di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Provinsi; c. Satuan Tugas Unit Kerja Eselon III di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota; (3) Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada tiap unit kerja terdiri atas tim kerja; (4) Tim Kerja pada satuan tugas sebagaimana disebut pada ayat (3) terdiri dari pengarah, ketua, sekretaris, dan bidang-bidang yang menangani unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan pengendalian intern ; (5) Komposisi Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Unit Kerja Eselon I diisi oleh pejabat/ pegawai dengan melibatkan antar Biro-Biro dan Inspektorat; (6) Komposisi Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Unit Kerja Eselon II tingkat pusat dan Eselon II tingkat provinsi diisi oleh pejabat/ pegawai dengan melibatkan antar bagian; (7) Komposisi Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Unit Kerja Eselon III tingkat kabupaten/kota diisi oleh pejabat/ pegawai dengan melibatkan antar sub bagian;

Pasal 6

Syarat untuk menjadi calon Satuan Tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah: a. Mempunyai integritas ; b. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat ; c. Sehat secara jasmani dan rohani.

Pasal 7

1) Pengarah dalam satuan tugas sebagaimana disebut pada pasal 5 ayat (5) adalah anggota Komisioner ; 2) Ketua dalam satuan tugas sebagaimana disebut pada pasal 5 ayat (5) adalah pimpinan unit kerja di masing-masing unit kerja ; 3) Sekretaris dalam satuan tugas sebagaimana disebut pada pasal 5 ayat (5) adalah : a. Salah seorang Kepala Biro/ Inspektur untuk Unit Kerja Eselon I; b. Salah seorang Pejabat setingkat Kepala Bagian untuk Unit Kerja Eselon II tingkat pusat dan Eselon II tingkat provinsi; c. Salah seorang Pejabat setingkat Kepala Subbagian untuk Unit Kerja Eselon III tingkat Kabupaten/ Kota.

Pasal 8

Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota, bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing.

Pasal 9

(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan kegiatan pengawasan intern; (2) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern. (3) Pengawasan intern dilakukan melalui : a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya (4) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi, dan akuntabilitas keuangan negara di seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (5) Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dilakukan oleh aparat yang melakukan fungsi pengawasan intern di Komisi Pemilihan Umum. (6) Pembinaan Satuan Tugas dalam rangka peningkatan kualitas Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 10

Untuk kelancaran penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku Pembina Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN