Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Inspektorat pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah unsur pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
4. Unit kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
5. Unit kerja Eselon II di tingkat Kantor Pusat adalah :
a. Biro Perencanaan dan Data;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Hukum;
d. Biro Umum;
e. Biro Sumber Daya Manusia;
f. Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;
g. Biro Logistik; dan
h. Inspektorat.
6. Unit kerja Eselon II di tingkat Provinsi adalah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
7. Unit kerja Eselon III di tingkat Kabupaten/Kota adalah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
8. Unit kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal Komisi Pemilihan Umum.
