Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020
Pasal 4
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
(2) Tahapan perencanaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah; dan
b. pengelolaan program dan anggaran.
(3) Tahapan penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk penyusunan keputusan penyelenggaraan Pemilihan.
(4) Tahapan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
a. sosialisasi kepada masyarakat; dan
b. penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
(5) Tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk:
a. masa kerja PPK, PPS, dan KPPS; dan
b. pembentukan dan masa kerja PPDP.
(6) Tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk:
a. pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat; dan
b. pendaftaran pelaksana penghitungan cepat.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Ketentuan Lampiran yang mengatur mengenai:
a. pembentukan dan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
b. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan;
c. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
d. pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
e. pengumuman pendaftaran pasangan calon;
f. penelitian persyaratan calon; dan
g. pelaksanaan pemungutan suara, dilakukan perubahan.
(2) Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 serta perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemilihan umum.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
