Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG tentang Otonomi Khusus.
4. Komisi Pemilihan Umum
yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
6. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
7. Penduduk adalah Warga
yang berdomisili di wilayah Republik INDONESIA atau di luar negeri.
8. Warga
adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
9. Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
10. Bilangan Pembagi Penduduk yang selanjutnya disebut BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk suatu kabupaten/kota dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Uji Publik adalah sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada pemangku kepentingan untuk dapat mengetahui, mengukur, dan dan menilai penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.
13. Alokasi Kursi adalah penentuan jumlah kursi pada suatu daerah pemilihan.
