Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, adalah pemilihan umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
6. Badan Pengawas Pemilu selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
8. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada Komisi Pemilihan Umum.
10. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah memenuhi persyaratan.
11. Pemilih adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan/atau tidak sedang dicabut hak pilihnya.
12. Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Pasangan Calon.
13. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon dan/atau Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul pada tingkat nasional dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol-simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu.
15. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu.
16. Hari adalah hari kalender.
