Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota;
2. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan pegawai yang digunakan sebagai dasar penggajian;
3. Ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar, Diploma dan Akta yang dikeluarkan dengan sah oleh lembaga pendidikan tertentu;
4. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah penilaian pengetahuan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi untuk mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan.
5. Ujian Dinas adalah penilaian pengetahuan dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki pangkat dan golongan ruang yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kenaikan golongan setingkat lebih tinggi.
Pasal 2
1. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terdiri dari :
a. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I;
b. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II;
c. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III;
2. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh :
a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/ Setingkat dan memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Juru Muda Tingkat I (I/b) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Juru (I/c);
b. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Setingkat dan memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Juru (I/c) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a);
3. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Diploma III / setingkat dan memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c);
4. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diikuti oleh :
a. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Sarjana (S-1) /setingkat dan memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur (II/c) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a);
b. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Pascasarjana (S-2) dan memiliki sedikitnya 1 (satu) tahun dalam pangkat Penata Muda (III/a) untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b);
c. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh ijazah Doktor (S-3) dan memiliki sedikitnya 1 (satu) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) dan untuk disesuaikan pangkatnya menjadi Penata (III/c);
Pasal 3
(1) Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri dari :
1. Pengetahuan umum;
2. Pengetahuan yang terkait dengan kepemiluan.
(2) Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri dari :
1. Pengetahuan umum;
2. Pengetahuan perkantoran;
3. Pengetahuan yang terkait dengan kepemiluan.
(3) Materi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, terdiri dari :
1. Pengetahuan umum;
2. Pengetahuan yang terkait dengan kepemiluan.
3. Bahasa Inggris;
4. Karya Tulis.
Pasal 4
(1) Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terdiri dari :
a. Ujian Dinas Tingkat I;
b. Ujian Dinas Tingkat II.
(2) Ujian Dinas Tingkat I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sedikitnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur Tingkat I (II/d);
(3) Ujian Dinas Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sedikitnya1,5 (satu setengah) tahun dalam pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang menduduki jabatan Eselon III.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Eselon III dalam pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan atau telah memperoleh ijazah S2/S3 dibebaskan dari Ujian Dinas Tingkat II;
Pasal 5
(1) Materi Ujian Dinas Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, terdiri dari :
1. Pengetahuan umum;
2. Pengetahuan perkantoran;
3. Pengetahuan yang terkait dengan kepemiluan.
(2) Materi Ujian Dinas Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri dari :
1. Pengetahuan umum;
2. Pengetahuan yang terkait dengan kepemiluan.
3. Bahasa Inggris;
4. Karya Tulis.
Pasal 6
(1) Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas adalah Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
(2) Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum mengajukan permohonan untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :
a. Fotocopy Keputusan pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Fotocopy Keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Fotocopy Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural (bila memiliki jabatan) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Fotocopy Ijazah yang akan disesuaikan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir;
h. Fotocopy Surat Tugas Belajar, Izin Belajar / Keterangan dari Pejabat yang berwenang.
i. Pas Foto berwarna Ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar.
Pasal 7
(1) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas dilaksanakan di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang akan melaksanakan kegiatan dimaksud;
(2) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas dilaksanakan oleh Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
(3) Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi bertugas memberikan dukungan teknis terhadap panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
(4) Pembentukan Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum ditetapkan dengan Keputusan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
(5) Pembentukan Panitia Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Pasal 8
(1) Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLUKPPI) sebagaimana terlampir dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Peserta Ujian Dinas yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) sebagaimana terlampir dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 9
Tata Cara Penilaian Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 10
Hasil penilaian akhir Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas dilaporkan kepada pleno Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 11
Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas ini di luar akomodasi dan transport peserta dibebankan pada APBN Komisi Pemilihan Umum;
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 KETUA,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
