Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Pasal 4
(1) Setelah menerima kotak suara yang tersegel dan salinan formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampirannya dari KPPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPS:
a. mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan lampiran Model C1-KWK, dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain/kelurahan;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, atau tidak menghilangkan kotak suara;
c. meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat; dan
d. membantu PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan.
(2) Dalam meneruskan kotak suara dari seluruh TPS kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel yang berisi berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS, dengan menggunakan formulir Model D- KWK.
(3) Dalam hal keadaan geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPS kurang memadai sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPS menyampaikan kotak suara kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah Pemungutan Suara.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
PPS melalui PPK meneruskan salinan formulir Model C1- KWK dan lampirannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian atau scan dan meneruskan hasil pemindaian atau scan formulir tersebut kepada KPU untuk diumumkan pada laman KPU dan laman KIP Kabupaten/Kota pada hari yang sama.
3. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya.
(2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang untuk rapat;
b. formulir berita acara dan sertifikat;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
d. 3 (tiga) kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan:
1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
2) Daftar Pemilih; dan 3) Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya; dan
e. perlengkapan lainnya.
4. Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap Pemilihan ditambah sampul sejumlah desa atau sebutan lain/kelurahan untuk formulir Model DAA-KWK;
b. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak suara;
c. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS;
d. spidol sebanyak 2 (dua) buah;
e. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah;
f. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah;
g. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan
h. daftar hadir peserta rapat.
(2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DA- KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DAA-KWK dan Model DA7-KWK.
(3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada:
a. sampul kertas yang memuat formulir Model DA- KWK, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, dan Model DA7-KWK, sebanyak 1 (satu) lembar;
b. lubang gembok dan lubang kotak suara yang berisi:
1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
2. Daftar Pemilih; dan
3. Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya;
c. lubang gembok kotak suara yang berisi surat suara dan alat kelengkapan TPS lainnya untuk masing-masing TPS; dan
d. sampul kertas yang berisi anak kunci sebanyak 1 (satu) buah.
5. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dipimpin oleh Ketua PPK dan 1 (satu) orang Anggota PPK, dan dibantu oleh Anggota PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS.
(2) Ketua dan Anggota PPK membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan.
(4) Anggota PPS dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan.
6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), huruf h ayat (5) dan huruf g ayat (6) Pasal 15 diubah, di antara huruf e dan huruf f ayat (5) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam:
a. 1 (satu) wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
b. 1 (satu) wilayah kecamatan.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara
berurutan dimulai dari TPS pertama di desa/kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi pada ayat (2) dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(4) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan, paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(5) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. menempelkan formulir Model DAA-KWK Plano pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-KWK;
e1.
PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya;
f. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke dalam formulir Model DAA-KWK Plano;
g. menyalin formulir DAA-KWK Plano ke dalam formulir Model DAA-KWK; dan
h. mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7- KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(6) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf k;
b. menempelkan formulir model DA1-KWK Plano pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara atau menggunakan LCD projector;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA-KWK;
d. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam formulir Model DA1-KWK Plano;
e. menyalin formulir Model DA1-KWK Plano ke dalam formulir Model DA1-KWK;
f. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KWK; dan
g. menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan Model C7- KWK per desa/kelurahan atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan untuk diteruskan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama- sama dengan kotak suara yang berisi dokumen
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan.
(7) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan ayat (6) ditandatangani oleh Ketua, Anggota PPK, dan Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal Ketua dan Anggota PPK dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(3) PPK wajib menyerahkan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA5- KWK kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwas Kecamatan.
8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak
suara dalam keadaan tersegel kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terdiri:
a. kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berisi formulir Model DA-KWK, Model DAA-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1-KWK Plano dan Model DA7-KWK;
b. kotak suara Hasil Penghitungan Suara di TPS (Model C, C1, dan lampirannya);
c. kotak suara Daftar Pemilih (DPT, DPTb, dan C7); dan
d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dan formulir dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
(2) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir Model DA4- KWK.
9. Di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Saksi atau Panwas Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwas Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam formulir Model DAA- KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kecamatan sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
(5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas Kecamatan yang hadir.
(7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
(8) Dalam hal rekomendasi Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DC2- KWK untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di kabupaten/kota.
(8a) PPK bersama Panwas Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL.
(9) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KWK.
(10) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas Kecamatan, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(11) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa foto atau video.
10. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(4) dan ayat (5) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh Ketua, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB5-KWK kepada:
a. Saksi; dan
b. Panwas Kabupaten/Kota.
(4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
Model DAA dan Model DA1-KWK dalam bentuk softcopy (hasil scan) kepada KPU untuk dipublikasikan di laman KPU.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk softcopy kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi.
11. Ketentuan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) di papan pengumuman dan/atau laman KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengunggah formulir Model DB1-KWK dan lampiran pada laman KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada KPU dalam bentuk soft copy dan hard copy dengan mempertimbangkan jangka waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
12. Ketentuan Pasal 45 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(4) dan ayat (5), sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dan huruf f, ditandatangani oleh Ketua, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Saksi yang hadir.
(2) Dalam hal Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DC5-KWK kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan
Model DAA dan Model DA1-KWK dalam bentuk
softcopy (hasil scan) kepada KPU untuk dipublikasikan di laman KPU.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam bentuk softcopy kepada KPU pada hari yang sama dengan penetapan keputusan hasil rekapitulasi.
13. Ketentuan Pasal 47 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh mengunggah formulir Model DC1-KWK pada laman KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada KPU dalam bentuk soft copy dan hard copy dengan mempertimbangkan jangka waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan Pasal 64 ayat
(2) dihapus, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai
tersangka, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan pada saat pengusulan Pasangan Calon, meskipun tidak berpasangan.
(1a) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap Pasangan Calon dengan melampirkan bukti keterangan bahwa salah satu calon terpilih telah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana pada saat pengusulan Pasangan Calon.
(2) Dihapus.
15. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 72A, Pasal 72B, Pasal 72C, Pasal 72D dan Pasal 72E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 72
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, apabila memperoleh lebih dari 50% (lima
puluh persen) suara sah pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon.
(2) Dalam hal jumlah suara sah pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon sama dengan jumlah suara sah pada kolom kosong yang tidak bergambar, penentuan Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, dilakukan berdasarkan persebaran jumlah wilayah perolehan suara sah yang lebih banyak secara berjenjang.
Pasal 72
(1) Dalam hal pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan 1 (satu) Pasangan Calon, jumlah suara sah pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon sama dengan jumlah suara sah pada kolom kosong yang tidak bergambar, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon yang lebih banyak di tingkat kabupaten/kota.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon yang lebih banyak di tingkat kecamatan.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara memberikan pilihan untuk Pasangan Calon yang lebih banyak di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
(4) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) masih sama, Pasangan
Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara memberikan pilihan untuk Pasangan Calon yang lebih banyak di tingkat tempat pemungutan suara.
Pasal 72
(1) Dalam hal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan 1 (satu) Pasangan Calon, jumlah suara sah pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon sama dengan jumlah suara sah pada kolom kosong yang tidak bergambar, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon yang lebih banyak di tingkat kecamatan.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon yang lebih banyak di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon yang lebih banyak di tingkat tempat pemungutan suara.
Pasal 72
Apabila perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72B ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode
berikutnya.
#### Pasal II
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
ttd JURI ARDIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
