Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilu Anggota DPD adalah Pemilu untuk memilih Anggota DPD dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan
fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
8. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
9. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG mengenai Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
10. KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
11. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG mengenai Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
12. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
13. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
14. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
15. Panitia Pemilu adalah badan adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri sebagai satu kesatuan fungsi dan berada dalam koordinasi Komisi Pemilihan Umum.
16. Panitia Pengawas adalah badan adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagai satu kesatuan fungsi dan berada dalam koordinasi Bawaslu.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
19. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
20. Penduduk adalah Warga
yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA.
21. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
22. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
23. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
24. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disebut STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
25. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
26. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai pengganti sementara kartu tanda penduduk elektronik.
27. Daftar Calon Sementara Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
28. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut bakal calon, nama lengkap bakal
calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
29. Penelitian Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD dan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPD yang bersifat formil.
30. Verifikasi Faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan Pemilih dengan nama, usia, dan alamat serta pernyataan Pemilih mengenai dukungannya kepada perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD yang bersifat materiil.
31. Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD yang selanjutnya disingkat SIPPP adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan penyelenggara Pemilu dalam melakukan penyerahan, Penelitian Administrassi dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
32. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan penyelenggara Pemilu dalam pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan verifikasi syarat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
33. Petugas Penghubung adalah seseorang yang ditunjuk oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan surat mandat, sebagai penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk keperluan penyerahan dukungan, Penelitian Administrasi dukungan, Verifikasi Faktual dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi dukungan, pendaftaran calon, Penelitian Administrasi
syarat pencalonan dan syarat calon, dan penetapan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
34. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
35. Hari adalah hari kalender.
