Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

PERATURAN_KPU No. 14 Tahun 2017 berlaku

Pasal 8

(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat dibuat dari bahan: a. karton kedap air, double wall, coating, atau laminating sisi luar; atau b. plastik. (2) Bentuk, ukuran, dan warna kotak suara yang terbuat dari karton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diproduksi dengan ketentuan: a. berbentuk kotak; b. pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan untuk mengangkat; c. tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara; d. terdapat lubang pada sisi bagian atas untuk memasang gembok dan/atau kabel pengaman sebagai pengaman; dan e. berwarna coklat atau putih. (3) Bentuk, ukuran, dan warna kotak suara yang terbuat dari plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diproduksi dengan ketentuan: a. berbentuk kotak; b. pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi pegangan untuk mengangkat; c. tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara; d. terdapat lubang pada sisi bagian atas untuk memasang gembok dan/atau kabel pengaman sebagai pengaman; dan e. warna sesuai dengan ketersediaan bahan dan dapat bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. #### Pasal II Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA