Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/
kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pasangan Calon adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon, selanjutnya disebut Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
7. Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.
8. Debat Publik dalam Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, selanjutnya disebut Debat Publik, adalah metode Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk pemaparan visi dan misi Pasangan Calon yang dipandu oleh moderator dan dilakukan pendalaman materi oleh panelis.
9. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi;
l. efektivitas; dan
m. aksesibilitas.
Pasal 3
Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi, apabila:
a. setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian, Pasangan Calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar, atau Pasangan Calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti, atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti, atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon;
atau
e. terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon.
Pasal 4
(1) Sebelum kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi dasar penetapan Pemilihan dengan 1
(satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a. MENETAPKAN penundaan tahapan Pemilihan;
b. melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari;
c. memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan:
a. Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan; dan
b. Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak melakukan pengundian nomor urut bagi Pasangan Calon yang telah ditetapkan.
(6) Penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 5
(1) Sebelum MENETAPKAN kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menjadi dasar Pemilihan dengan 1
(satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a. MENETAPKAN penundaan tahapan Pemilihan;
b. melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari;
c. membuka kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari;
d. melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap Pasangan Calon yang telah mendaftar pada masa pembukaan kembali pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan:
a. Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan; dan
b. Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak melakukan pengundian nomor urut bagi Pasangan Calon yang telah ditetapkan.
(5) Penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 6
(1) Sebelum MENETAPKAN kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menjadi dasar Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a. memberitahukan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk melakukan penggantian Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap;
b. melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya masa penggantian Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 7
(1) Sebelum MENETAPKAN kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d menjadi dasar Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
a. memberitahukan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk melakukan penggantian Calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap;
b. melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon terhadap calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Apabila sampai dengan berakhirnya masa penggantian Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/Pasangan Calon pengganti atau calon/Pasangan Calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 8
(1) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terjadi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencabut keputusan tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Kampanye untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan oleh:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye.
(2) Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan metode:
a. Debat Publik;
b. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
c. pemasangan alat peraga Kampanye; dan/atau
d. iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik.
(3) Kampanye yang dilaksanakan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau
c. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendanaan Kampanye oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Pendanaan Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Pasal 10
(1) Debat Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi dan misi Pasangan Calon yang dipandu oleh moderator dan dilakukan pendalaman materi oleh panelis.
(2) Debat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
(3) Dalam hal Debat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disiarkan secara langsung karena keterbatasan frekuensi, Debat Publik dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye.
(4) Debat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.
(5) Debat Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa Kampanye.
Pasal 11
(1) Moderator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) berasal dari kalangan profesional dan/atau akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak.
(2) Panelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dari kalangan tokoh masyarakat, profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak.
(3) Masyarakat dapat mengajukan moderator dan panelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Debat Publik dilaksanakan.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan identitas yang jelas.
(5) Moderator dan panelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dipilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengundang tim Kampanye dan/atau masyarakat pada pelaksanaan Debat Publik.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Debat Publik.
Pasal 12
(1) Materi Debat Publik 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa visi dan misi 1 (satu) Pasangan Calon dalam rangka:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. memajukan daerah;
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d. menyelesaikan persoalan daerah;
e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta untuk mengusulkan pertanyaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Debat Publik dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan identitas yang jelas.
(4) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Mekanisme penyelenggaraan Debat Publik untuk 1 (satu) Pasangan Calon ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye.
Pasal 13
Selain Debat Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a, pelaksanaan dan metode Kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 14
(1) Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon dan kolom untuk memberikan pilihan setuju atau tidak setuju.
(2) Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih;
b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon;
d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang- undangan;
e. memuat tulisan yang menanyakan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap Pasangan Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
f. kolom pilihan setuju atau tidak setuju.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
(4) Selain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Satu Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 15
(1) Pasangan Calon wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye.
(2) Pelaporan dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 16
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal tahapan penerimaan laporan dana
Kampanye Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 17
Pemungutan suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara serentak pada hari dan tanggal pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU, kecuali terjadi penundaan yang jadwal, tahapan dan programnya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak.
Pasal 18
Pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju.
Pasal 19
(1) Surat suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan sah, apabila:
a. ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. diberi tanda coblos pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju.
(2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju, dinyatakan sah memberikan pilihan setuju untuk Pasangan Calon; atau
b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju, dinyatakan sah memberikan pilihan tidak setuju; atau
c. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis pilihan setuju dan foto Pasangan Calon dinyatakan sah memberikan pilihan setuju untuk Pasangan Calon; atau
d. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kolom pilihan tidak setuju dan foto Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan tidak setuju.
(3) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dan surat suara telah selesai dicetak, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan pencetakan surat suara untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
Pasal 20
Tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 21
Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 22
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih apabila perolehan suara setuju lebih banyak dari perolehan suara tidak setuju.
(2) Dalam hal jumlah perolehan suara setuju sama dengan perolehan suara tidak setuju, penentuan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran jumlah wilayah perolehan suara yang lebih banyak secara berjenjang.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon memperoleh suara setuju dan suara tidak setuju dengan jumlah yang sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara setuju yang lebih banyak di tingkat kabupaten/kota.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara setuju yang lebih banyak di tingkat kecamatan.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara setuju yang lebih banyak di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
(4) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara setuju yang lebih banyak di tingkat tempat pemungutan suara.
Pasal 24
(1) Dalam hal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon memperoleh suara setuju dan suara tidak setuju dengan jumlah yang sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara setuju yang lebih banyak di tingkat kecamatan.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara yang lebih banyak di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
(3) Dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masih sama, Pasangan Calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara setuju yang lebih banyak di tingkat tempat pemungutan suara.
Pasal 25
Apabila perolehan suara tidak setuju lebih banyak dari perolehan suara setuju, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Pasal 26
Formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 27
(1) Penundaan hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak pada daerah dengan Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam kondisi sebagai berikut:
a. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap dan dilakukan penundaan pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti, yang tahapannya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak;
b. terdapat penggantian calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap, yang tahapan dan proses pengadaan surat suaranya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 28
(1) Penundaan Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
a. Pasangan Calon yang mendaftar dan telah dilakukan penelitian, dinyatakan tidak memenuhi syarat;
b. Pasangan Calon yang berhalangan tetap dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak
mengajukan penggantian calon atau Pasangan Calon;
c. Pasangan Calon pengganti yang telah diajukan partai politik atau gabungan partai politik telah dilakukan penelitian dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; atau
d. Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan tentang penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemilihan untuk daerah dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan kembali pada Pemilihan serentak berikutnya.
Pasal 29
(1) Tahapan Pemilihan yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Bupati sebelum ditetapkannya Peraturan ini tetap dinyatakan sah.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tahapan Pemilihan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 30
(1) Tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, dan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang telah MENETAPKAN penundaan pelaksanaan Pemilihan pada Tahun 2015 karena tidak terpenuhi paling kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon sebelum ditetapkannya Peraturan ini, tetap dinyatakan sah.
(2) KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, dan KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan berikutnya dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berdasarkan Peraturan ini.
(3) Bagi calon dengan status sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walilkota yang mencalonkan diri di daerah lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, dan pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menyampaikan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
(4) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pasal 31
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan pengaturan yang ada pada Peraturan ini.
Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd.
HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
