(1) Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan oleh KPU selama belum terbentuk KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi
Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(2) Pelaksanaan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KPU Kabupaten/Kota yang terletak di ibukota Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
3. Ketentuan setelah nomor 1 dan sebelum nomor 2 Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah ditambahkan 1 (satu) nomor, yakni nomor 1A sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY