Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2005 dan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008.
2. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi, DPRA, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRK.
4. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komite Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komite Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Partai politik adalah partai politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6. Gabungan partai politik adalah dua atau lebih partai politik peserta Pemilihan Umum yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Pimpinan partai politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik atau Para Ketua dan Para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
8. Pasangan calon perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG.
9. Tim Pelaksana kampanye adalah tim kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/ Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
10. Penelitian administratif berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Verifikasi adalah penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih.
12. Hari adalah hari kalender.
