Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8. Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.
9. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
10. Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
11. Laporan Awal Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan
pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
12. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
13. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
13a. Laporan Dana Kampanye adalah laporan yang terdiri dari LADK, LPSDK, dan LPPDK.
14. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Pasangan Calon yang digunakan untuk keperluan audit.
15. Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memeroleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Akuntan Publik.
16. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akuntan Publik.
16a. Petugas Penghubung Dana Kampanye yang selanjutnya disebut Petugas Penghubung adalah orang yang diberikan mandat oleh Pasangan Calon sebagai penghubung antara Pasangan Calon dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi, penyampaian Laporan Dana Kampanye,
dan kegiatan lain yang terkait dengan Dana Kampanye.
17. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan huruf b Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Tujuan pengaturan Peraturan Komisi ini yaitu:
a. memberikan panduan bagi Pasangan Calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan
b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans atas Laporan Dana Kampanye.
3. Ketentuan angka 3 huruf a dan angka 3 huruf d ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, Pasal 8 ayat (2) huruf c angka 9 dan huruf d angka 10 dihapus, di antara angka 2 dan angka 3 huruf c ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 2a dan angka 2b, serta di antara ayat
(2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik dan pihak lain.
(2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup:
a. Partai Politik:
1. nama Partai Politik;
2. alamat Partai Politik;
3. nomor akta pendirian Partai Politik;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. nama dan alamat pimpinan Partai Politik;
6. nomor telepon/telepon genggam pimpinan Partai Politik;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana; dan
9. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
b. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor identitas;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
7. pekerjaan;
8. alamat pekerjaan;
9. jumlah sumbangan;
10. asal perolehan dana; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
c. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
2a. nomor akta pendirian kelompok;
2b. nomor keputusan pengesahan badan
hukum atau nomor surat keterangan
terdaftar;
3. nomor identitas pimpinan kelompok;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
6. nama dan alamat pimpinan kelompok;
7. jumlah sumbangan;
8. asal perolehan dana;
9. dihapus;
10. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
d. badan hukum swasta:
1. nama badan hukum swasta;
2. alamat badan hukum swasta;
3. nomor akta pendirian badan hukum swasta;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak badan hukum swasta;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan badan hukum swasta;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan badan hukum swasta;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. jumlah sumbangan;
9. asal perolehan dana;
10. dihapus; dan
11. pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(2a) Sumbangan yang berasal dari kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilampiri salinan akta pendirian kelompok.
(2b) Kelompok yang memberikan sumbangan kepada Pasangan Calon dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa merupakan kelompok berbadan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2c) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dibuktikan dengan:
a. keputusan pengesahan pendirian badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bagi kelompok yang berbadan hukum; atau
b. surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan yang terdaftar, dari:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi organisasi kemasyarakatan yang memiliki lingkup nasional;
2. gubernur bagi organisasi kemasyarakatan yang memiliki lingkup provinsi; atau
3. bupati/walikota bagi organisasi kemasyarakatan yang memiliki lingkup kabupaten/kota.
(3) Sumbangan yang berasal dari badan hukum swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d wajib dilampiri salinan akta pendirian badan hukum swasta dan
keputusan pengesahan pendirian badan hukum swasta dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
(6) Sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui setoran tunai pada bank, disertai dengan surat pernyataan penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Setelah ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir; dan
d. wajib menyerahkan bukti setoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke kas Negara.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Utang atau pinjaman Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
6. Ketentuan huruf d ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN pembatasan
pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
(2) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus sebagai berikut:
a. rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
b. pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
c. pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah;
d. pembuatan bahan kampanye = jumlah kegiatan x (30% (tiga puluh persen) x jumlah pemilih) x Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
e. jasa manajemen/konsultan;
f. alat peraga kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon yang jumlahnya berpedoman pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
g. bahan kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Dalam MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan/atau
c. Petugas Penghubung,
untuk mendapatkan masukan.
(4) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memerhatikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
7. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan setelah ayat
(5) Pasal 13 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum.
(2) Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama, oleh salah satu perwakilan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon.
(4) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh salah satu perwakilan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(4a) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik membuat surat pernyataan yang menyatakan mendelegasikan perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk menandatangani spesimen Rekening Khusus Dana Kampanye.
(5) Rekening Khusus Dana Kampanye untuk Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada bank umum oleh Pasangan Calon perseorangan.
(6) Rekening Khusus Dana Kampanye yang dibuka oleh Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuka atas nama Pasangan Calon perseorangan dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Pasangan Calon perseorangan.
(7) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah penetapan Pasangan Calon.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 14 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan membuat dan melaporkan hanya 1 (satu) nomor Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
(3) Salinan Rekening Khusus Dana Kampanye dan rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi Lampiran pada LADK, LPSDK, dan LPPDK.
(4) Dalam hal Rekening Khusus Dana Kampanye dikelola oleh pihak lain, Pasangan Calon wajib menyampaikan surat penunjukan pengelola Rekening Khusus Dana Kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Surat penunjukan pengelola Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan saat penyampaian LADK.
(6) Surat penunjukan pengelola Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
9. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib menutup Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum paling lambat 2
(dua) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(2) Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dibuktikan dengan surat pernyataan dari bank umum.
(3) Pasangan Calon wajib menyampaikan surat pernyataan dari bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paling lambat 2 (dua) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, dan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dapat menerima sumbangan Dana Kampanye dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mencatat penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pembukuan penerimaan Laporan Dana Kampanye.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
11. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pasangan Calon wajib mencatat semua penerimaan
dan pengeluaran dalam pembukuan khusus Dana Kampanye.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan
(4) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak penetapan Pasangan Calon dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas:
a. LADK;
b. LPSDK; dan
c. LPPDK.
(2) Pasangan Calon dapat menunjuk dan MENETAPKAN paling banyak 2 (dua) orang sebagai Petugas Penghubung.
(3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan surat tugas dari Pasangan Calon yang diserahkan kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paling lambat pada saat penyampaian LADK.
13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. Rekening Khusus Dana Kampanye;
b. nomor pokok wajib pajak masing-masing Pasangan Calon;
c. saldo awal atau saldo pembukaan;
d. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan;
e. jumlah rincian penghitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukkan Kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK;
f. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain; dan
g. saldo pada saat penutupan pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak penetapan Pasangan Calon dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, dan Pasal 23 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(2) Dihapus.
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap:
a. cakupan informasi; dan
b. format LADK.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LADK dalam berita acara.
(5) Dalam hal cakupan informasi dan/atau format LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(2) Dihapus.
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap:
a. cakupan informasi; dan
b. format LPSDK.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPSDK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPSDK dalam berita acara.
(5) Dalam hal cakupan informasi dan/atau format LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dalam berita acara.
18. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan Pasal 33 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf c adalah pembukuan yang memuat informasi keuangan berupa seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang digunakan Pasangan Calon dalam membiayai kegiatan Kampanye.
(2) LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang,
barang, dan jasa.
(3) Dihapus.
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah dan Pasal 35 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dapat disampaikan oleh Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(2) Dihapus.
20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPPDK dari Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LPPDK yang ditandatangani bersama dengan Pasangan Calon atau Petugas Penghubung.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam berita acara.
21. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada KAP yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) hari setelah diterimanya LPPDK.
22. BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye dalam Pemilihan adalah audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans.
(2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang yang mengatur tentang Dana Kampanye.
(3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih.
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye.
(2) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Biaya pelaksanaan kerja KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN KAP berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye dari 1 (satu) Pasangan Calon di daerah yang bersangkutan.
(2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon di daerah lainnya.
26. Bagian Keempat BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38. 28. Bagian Kelima BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya Laporan Dana Kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Hasil pekerjaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
30. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon kepada KPU paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya hasil audit oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dari KAP.
31. Setelah ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 49 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir; dan
d. wajib menyerahkan bukti penerimaan setoran ke kas Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
32. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
KPU MENETAPKAN pedoman teknis mengenai Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
33. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, pembukuan Laporan Dana Kampanye, mekanisme
pelaporan Dana Kampanye dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pasangan Calon yang ditetapkan melewati jadwal penyampaian LADK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan pembukuan LADK dimulai sejak tanggal penetapan Pasangan Calon yang bersangkutan; dan
b. bagi Pasangan Calon yang telah dibatalkan sebagai peserta Pemilihan kemudian ditetapkan kembali sebagai peserta Pemilihan, pembukuan Laporan Dana Kampanye dimulai sejak Pasangan Calon yang bersangkutan ditetapkan kembali sebagai Peserta Pemilihan, dan Laporan Dana Kampanye mengikuti tahapan Laporan Dana Kampanye yang sedang berjalan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. menyampaikan LADK paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c. menyampaikan LPSDK dan LPPDK sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
(3) Dalam hal Pasangan Calon telah membuka
Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum sebelum dibatalkan dan ditetapkan kembali sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pasangan Calon dapat menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye tersebut.
(4) Dalam hal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melewati jadwal penyampaian LPSDK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, Pasangan Calon wajib menyampaikan LPSDK setelah menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sebelum jadwal tahapan penyampaian LPPDK.
(5) Periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. periode pembukuan LADK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan 1 (satu) hari sebelum waktu penyampaian LADK;
b. periode pembukuan LPSDK dimulai 1 (satu) hari setelah penutupan pembukuan LADK sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LPSDK; dan
c. periode pembukuan LPPDK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan berakhirnya masa Kampanye.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
34. Ketentuan ayat (2) dan huruf a ayat (3) Pasal 59 diubah, dan Pasal 59 ayat (3) huruf e dihapus sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi melalui:
a. telepon;
b. surat elektronik (email); dan
c. tatap muka.
(3) Kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan yaitu:
a. menyiapkan petugas dari Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dapat dibantu oleh asosiasi profesi akuntan;
b. menyusun jadwal dan waktu pelayanan konsultasi;
c. menyiapkan buku tamu/buku kendali yang memuat informasi nama, alamat nomor telepon, materi konsultasi, penjelasan petugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tanda tangan petugas dan tamu;
d. menyiapkan alamat email KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
e. dihapus.
35. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon wajib melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta, individu, dan pihak yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon.
(3) Pasangan Calon wajib mencatat pendanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembukuan penerimaan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon.
36. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Informasi data terkait Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dapat diakses oleh:
a. Badan Pengawas Pemilihan Umum;
b. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi;
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan/atau
d. lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(2) Permohonan akses informasi data Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:
a. KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
37. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Masyarakat dan lembaga pemantauan Pemilihan dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye.
38. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Komisi ini diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
